15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rapat Paripurna DPRD Humbahas Berujung Aksi Penyegelan, Ketua DPRD Humbahas : Rapat Itu Ilegal

Humbahas, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) yang  hanya dihadiri 15 orang dewan dengan agenda nota pengantar penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/5) berujung aksi penyegelan.

Lantaran, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dari Politisi Partai Golkar dan Labuan Sihombing dari Politisi Hanura itu tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan.

Selain, tidak dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Paniaran Oloan Nababan beserta masing-masing OPD.

Baca Juga: DPRD Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Pemkab

Dari amatan wartawan menyebutkan, sebanyak 15 orang anggota dewan dari 25 orang melakukan rapat paripurna tentang Nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Atas , tindaklanjut hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Humbang Hasundutan pada 21 Mei 2021 lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol bersama 10 orang dewan lainnya tidak hadir. Uniknya, rapat yang dilakukan ke 15 orang ini sekitar pukul 11.09 WIB diruangan rapat paripurna tanpa didampingi para staf Sekretariat Dewan. Sebelumnya, harus membuka ruangan rapat secara paksa. Selain itu, uniknya lagi rapat pun dilanjutkan melakukan penyegelan pintu ruangan masing-masing kantor Sekretariat Dewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik yang memimpin rapat meminta pendapat kepada sejumlah anggota dewan yang hadir. Apakah rapat dibuka untuk dilanjutkan atau tidak. ” Apalagi, mengingat Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Paniaran Oloan Paniaran dan sejumlah OPD tidak hadir. Dan, rapat tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan,” kata Marolop.

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Mengganti Ketua DPRD Humbahas, Tidak Memiliki Legal Standing

Mendengar itu, 13 anggota dewan selain dua orang dewan sebagai pimpinan itu berseru setuju rapat dibuka dan dilanjutkan.

“Jika begitu, rapat ini bisa kita buka karena sudah memenuhi kuorum dari 25 anggota dewan, 15 orang yang hadir,” kata Marolop.

Rapat ini membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang antara lain, Ranperda Perubahaan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Humbahas.

Kemudian, Rannperda Retribusi Derah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencabutan Perda Bidang Perizinan.

Baca Juga: 24 Anggota DPRD Humbahas Malas Ngantor

Marolop menyampaikan, usai membacakan penyampaian nota pengantar itu yang seharusnya disampaikan oleh Bupati Dosmar. Sangat kecewa dalam rapat ini tidak dihadiri oleh Bupati beserta seperangkatnya. Sementara, lanjut dia, rapat ini dinilainya sah sesuai tata tertib dewan. Lantaran, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada 21 Mei kemarin.

“Sesuai dengan keputusan rapat Banmus 21 Mei, bahwa hari ini 31 Mei 2021 melaksanakan rapat paripurna tentang pengesahaan 5 Ranperda yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun, hari ini pemerintah dan Sekretaris DPRD tidak hadir,” ujar Marolop setelah.

Sebelum rapat ditutup, Marolop kemudian melanjutkan pembacaan surat masuk dari DPD Partai Golkar Humbang Hasundutan. Sehabis itu, memberikan kesempatan ke masing-masing ke 13 dewan yang tergabung dari 5 Fraksi. Antara lain, Fraksi Golkar sebanyak 3 orang yakni, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Laston Sinaga.

Baca Juga: DPRD Humbahas Tinjau Proyek TA 2019 Pengamat : Jangan Asal Turlap

Kemudian, Fraksi Nasdem sebanyak tiga orang yakni Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian. Sementara, dari Fraksi Hanura yakni, Muslim Simamora, Martini Purba dan Sanggul Rosdiana Manalu. Sedangkan, dua fraksi gabungan yakni Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba) dan Gerindra Demokrat (Togu Jimmy Purba dan Bresman Sianturi).

Pada kesempatan yang diberikan itu, ke 13 anggot dewan ini setuju menyegel tiap ruangan kantor Sekretariat Dewan. Dengan menggunakan broti dan spanduk bertuliskan dilarang masuk.

Aksi pun dilakukan dengan penyegelan pertama, pada pintu masuk ruangan Bagian umum Sekretariat Dewan. Kemudian, dilanjutkan pintu ruangan masuk Sekretaris Dewan, ruangan perencanaan keuangan, bendahara dan persidangan.

Baca Juga: DPO Bantuan Kebakaran Belum Ditangkap, LBH Prapidkan Poldasu dan Jajarannya ke PN Medan

Dalam kesempatan itu, Marolop Manik didampingi Labuan dan 13 anggota dewan lainnya mengungkapkan bahwa penyegelan yang mereka lakukan merupakan hasil keputusan bersama. Alasan, rapat paripurna tidak mendapat fasilitas dari Sekretariat Dewan.

“Sesuai rencana sidang paripurna dilaksanakan Senin (31/5/21) ini. Setelah kita tunggu-tunggu tidak seorang pun dari pemerintah baik sekretariat hadir diruang sidang. Disepakati, untuk menyegel pintu ruangan sekretariat,” terang Marolop dalam keterangan pers.

Sementara, menurut Guntur Simamora dari Partai Perindo , bahwa pemerintah yang tidak hadir sementara undangan sudah disampaikan merupakan pelecehan kepada mereka.

“Ini kami anggap pelecehan terhadap DPRD. Karenanya, kita sepakat untuk menyegel sekretariat dewan ini untuk sementara,” ujar Guntur.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

Ketika disinggung, ketidakkehadiran pemerintah karena tidak resmi dalam rapat paripurna ini. Guntur menjelaskan, bahwa seharusnya Bupati Dosmar mempertanyakan surat tersebut ke Sekretaris Dewannya dan bukan menganggap rapat ini tidak resmi.

Sebab, menurutnya Bupati Dosmar tidak bisa lepas dari Sekretaris Dewan. Namun, membuat perbedaan hanya DPRD.

“Jadi, itulah dibuktikan bahwa saudara Bupati tidak menginginkan DPRD ini berjalan menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga surat-sirat dan segala macam tidak difasilitasi lagi,” kata Guntur.

Disinggung, apakah tidak salah jika surat itu tidak pakai nomor. Dan bagaimana sebenarnya sesuai tatib. Togu menambahkan, sesuai mekanisme apa yang mereka lakukan selama ini sudah sesuai dengan tatib.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

Ia menyebut, mulai rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga mengundang pihak eksekutif terkait 5 Ranperda. Apalagi, menurutnya, 5 Ranperda ini merupakan inisiatif dari eksekutif.

“Sudah kita undang, dan eyogianya pada saat ini sekwan adalah pelaksana tugas. Jadi, bukan kits yang nomori. Itulah tupoksi dari sekwan. Jadi egak mungkin gara gara nomor ini tidak kita lanjutkan apa yang dibutuhkan rakyat kita, makanya kita teruskan,” sebut Togu.

Togu juga menjelaskan, pemerintah adalah eksekutif dan tidak seharusnya menanyakan kepada mereka masalah nomor surat yang tidak ada.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Permalukan Pemkab Humbahas di Rapat Paripurna

“Pemerintah adalah eksekutif, masa ditanya pada kita nomor surat dan bukan tupoksi kita surat. Jadi, kita sebagai anggota DPRD Humbahas berkewajiban melaksanakan apa yang dibutuhkan masyarakat kita. Untuk itu, apapun kedepannya kita laksnakan kan. Tidak difasilitasi, jadi buat apa. Jadi lebih mendingan kita tutup sekretariat ini,” tegasnya.

Disinggung, apakah ini dari dampak mosi tak percaya. Sehingga, kepentingan apa yang mau diambil sementara ada lebih kepentingan lagi semisal masalah vaksin, jumlah kematian sudah 7 orang selain kepentingan diatas lagi dan serapan anggaran. Apakah perseteruan kita lanjutkan karena berbicara wakil rakyat. Apakh semua partai-partai ini juga sependapat dari pusat.

Togu menegaskan, bahwa ini adalah masalah rapat dan bukan ada terjadi perseteruan. Menurutnya, rapat ini juga merupakan salah satu dari kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

” 5 ranperda ini adalah inisiatif dari pemerintah. Masa yang merencakan tidak hadir, bingung kita ini. Dan, masalah mengenai nomor surat tadi , itu bukan urusan kita nomor surat , itu mengenai nomor surat tugas dari sekwan. Seharusnya pemerintah menanyakan ke sekwan. Jadi masalah mengenai perseteruan bukan perseteruan,” tegasnya.

Kemudian, menurut dia, bahwa agenda ini bukan merupakan dampak dari mosi tak percaya namun paripurna. ” Agenda rapat kita ini adalah paripurna tidak ada mosi tak percaya. Jangan kita diarah arahkan, yang pasti tugas kita dalah untuk melaksanakan paripurna,” katanya.

Sementara, menurut Guntur menambahkan, bahwa benar mereka ini dipilih oleh rakya untuk tugas pengawasan dan lain sebagainya. Namun, bicara tugas pengawasan sudah mereka lakukan dan itu tidak difasilitasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Capaian Kinerja Pemkab Humbahas Kurun Waktu 4 Tahun

“Jangankan bicara tugas pengawasan, ini saja tidak difaislitasi lagi. Dan kita sudah mengarah kesitu sebenarnya, mengarah mengusulkan pembentukan pansus dan lainnya. Semua digagalkan,” pungkas Guntur.

Menurut Guntur, bahwa dengan kejadian ini merupakan skenario antara Ketua DPRD Ramses Lumbangaol dan Bupati Dosmar. Untuk menjadikan lembaga mereka hanya sebagai lembaga stempel.

Padahal, lanjut dia, rapat paripurna ini merupakan rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD. ” Tapi, itu tidak dihadiri. Jadi, berbicara boroh-boroh untuk mengawasi program mereka, hal seperti ini tidak difasilitasi, ini mau kita bongkar semuanya. Ada apa kepentingan saudara Bupati dengan konflik-konflik terjadi seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: LSM FUTURA Humbahas, Ungkap Penetapan ASN bukan PA/KPA Menjadi PPK

Kendati demikian, ia melihat seharusnya Bupati Dosmar memilah jika memang dampak dari rapat ini karena ada mosi tak percaya kepada Ketua DPRD.

“Ini harus dipilah pilah saudara bupati. Ini kamar legislatif bukan kamar eksekutif dia harus bisa memilah milah . Nah, bicara mosii tak percaya itu adalah diinternal lembaga DPRD kamar legislatif,” tukasnya mengakhiri.

Sayangnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pantas Purba memilih tidak berkomentar menanggapi hal ini.

Rapat Itu Ilegal

Terpisah, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol dalam keterangan persnya mengaku bahwa rapat yang dilaksanakan oleh 15 anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Labuan Sihombing adalah illegal.

Menurut dia, illegalnya dikarenakan tidak sesuai tata tertib dewan mulai rapat itu dikarenakan hasil keputusan Banmus. Padahal, lanjut dia, rapat Banmus yang dilakukan pada 21 Mei bukanlah rapat sah.

Baca Juga: 85 ASN Jadi Pj Kades di Humbahas, Ahli HTN: BKD dan PMPDP2A  Ikuti SE BKN dan PP 11

“Tidak sah, Banmus yang mereka buat sendiri dan tidak sesuai aturan . Dan sy masih Ketua DPRD,” jelasnya.

Disinggung, tentang nomor surat yang dilakukan mereka. Ramses dari Politisi Partai PDI Perjuangan menegaskan bahwa mengenai surat harus sepengetahuan dirinya. Baik itu secara internal dan juga eksternal.

“Tapi kalau tidak sesuai, barang saya tidak tahu. Jadi, mana mungkin dinomorkan yang ilegal,” tegasnya.

Disinggung, dengan sikap ke 15 dewan ini menyegel ruangan di masing-masing kantor Sekretariat. Ramses menegaskan, itu tindakan melanggar hukum.

“Tidak ada hak dewan untuk menyegel gedung pemerintah. Bahwa,gedung ini milik pemerintah yang diperuntukkan untuk kinerja lembaga DPRD,” tegasnya.

Baca Juga: Perbup Belum Diteken, 153 Kades di Humbahas Belum Gajian 3 Bulan

Dikatakannya, melihat kejadian ini akan melakukan langkah melaporkan ke penegak hukum. Selain, ke pemerintah.

“Nanti terserah mereka, mulai pemerintah sebagai pemilik gedung. Yang jelasnya, ini sudah tindakan melanggar hukum,” ucap Ramses.

Untuk itu, ia menghimbau kepada ke 15 dewan ini untuk bertobat. ” Saya menghimbau supaya kembali ke jalan yang benar. Demi masyarakat Humbahas tidak mau semau gue dan itu adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran tatib,” tegasnya mengakhiri.

Dari 10 Anggota Dewan Tidak Hadir Tidak Tahu Rapat Paripurna. Sementara itu, dari 10 Anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, mengaku tidak mengetahui ada rapat paripurna. Seperti diungkapkan oleh, Poltak Purba dari Fraksi gabungan Persatuan Solidaritas.

Baca Juga: Ditanya Berapa Paket Lelang, Kabag UKPBJ Humbahas: Nggak Tahu dan Bukan Tupoksiku 

“Say tidak ada undangan dan baru kali ini rapat yang tidak saya hadiri karena tidak ada undangan,” terang Poltak.

Poltak yang hadir disela-sela rapat paripurna yang dihadiri 15 orang tersebut, mengaku bahwa rapat tersebut tidak resmi dengan dibuktikan tidak dihadiri oleh Forkopimda.

“Rapat ini menurut saya tidak resmi dan buktinya tidak dihadiri oleh forkopimda. Apalagi, tidak ada undangan kesaya,” katanya.

Disinggung penyegelan, menurut Poltak itu merupakan sudah diluar kewenangan sebagai DPRD.

“Tentang penyegelan itu menurut saya, sudah terlalu dan diluar kewenangan. Dan tidak ada hak DPRD untuk melakukan penyegelan. Dan, ini sudah menghambat kegiatan dewan lainnya yang resmi,” katanya.

“Semisal, saya akan melukai bimbingan teknis partai. Tetapi karena kantor DPRD sudah disegel sehingga staf tidak bisa memfasilitasi,” tambahnya.

Baca Juaga: Mosi Tidak Percaya Mengganti Ketua DPRD Humbahas, Tidak Memiliki Legal Standing

Menurut dia , dengan sikap yang dilakukan oleh anggota dewan itu juga melakukan kerugian terhadap PNS. ” Kasihan PNS , mereka tidak bisa melakukan pekrjaan apa lagi ini hari gajian . Dan jelas hak penyegelan itu tidak ada hak anggota dewan,” tegasnya.

Dikatakannya, kalaupun ada permasalahaan antara pimpinan dan alat kelengkapan. Sudah diatur UU MD3 tentang tugas dan fungsi masing-masing.

“Dan ini politik, dan itu tidak nua melepaskan hak, dan bentuk penyegelan ini sudah fisik,” katanya mengakhiri.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Jamanat Sihite. Menurut dia, rapat paripurna itu secara pribadi tidak ada undangan. ” Apa yang mereka lakukan silahkan, tapi kita tidak ada diundang,” terangnya singkat.(effendi/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles