15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

Humbahas, MISTAR.ID

Tahun 2021 ini, puluhan tenaga honorer Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), merasa tidak nyaman lagi bekerja.

Pasalnya, pemerintah daerah itu dikabarkan akan mememberhentikan puluhan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Edy Sinaga mengatakan, sekarang ada sekitar 168 tenaga honorer Satpol PP, terdiri dari 16 tenaga honorer di BKO kan ke Dinas Perhubungan, 2 orang ke Kantor Dinas Capil, dan 49 orang tugas di Pemadam Kebakaran. Rencananya sekitar 10 atau 20 tenaga honorer akan dirumahkan.

Baca Juga: Korban PHK Masih Bisa Nikmati Layanan Kesehatan dari BPJS, Ini Penjelasannya

“Ya benar, kita akan melakukan pengurangan anggota Satpol PP. Sekitar 10 atau 20 orang akan di PHK,” terang Edy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Edy menjelaskan, tenaga honorer yang akan diberhentikan, merupakan perekrutan tahun 2010 hingga 2017. Dan pemberhentian ini, lanjutnya, bukan hanya pada tenaga honorer Satpol PP, sama halnya dengan dinas yang lain.

“Ini semua terkait efisiensi anggaran saja, karena terlalu berat biaya yang dikeluarkan pemerintah. Kemudian, hasil evaluasi kinerja,” ujar Edy.

Hanya saja, kata Edy, tidak semua tenaga honorer akan diberhentikan, bagi yang tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan tetap dipertahankan. Dengan kriteria bekerja yang rajin.

Baca Juga: 122 Honorer Pemkab Langkat Diangkat Jadi PPPK

Disinggung, apakah ini terkait politik seperti adanya dugaan sebagian tenaga honorer ini tidak memilih incumben? Edy langsung menepisnya, bahwa itu tidak ada hubungannya.

“Oh itu tidak ada. Intinya ini, efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja,” kata Edy.

Saat disinggung, apakah dengan pengurangan tenaga honorer Satpol PP, tidak berdampak pada kesulitan di lapangan? Hal ini diakui Edy berdampak.

Namun, sambungnya, semua akan diupayakan dengan kerja semaksimal mungkin. “Kita maksimalkan nanti di lapangan. Tapi yang intinya, fungsi dan tugas di Satpol PP ini hanya menegakkan peraturan daerah saja,” jelasnya.

Baca Juga: 11.531 Guru Honorer di Sumut Diajukan Menjadi PPPK

Sebelumnya, Pemerintah ini merekrut tenaga honorer Satpol PP di tahun 2017 lalu, dan kini mengurangi dengan alasan terlalu berat biaya yang dikeluarkan.

Saat disinggung, alasan perekrutan tahun 2017 lalu, Edy menjelaskan karena kekurangan tenaga honorer Satpol PP khusus di lapangan.

“Tapi untuk lebih jelasnya, saya kurang paham. Intinya, perekrutan kemarin kurangnya personil di lapangan,” terang Edy.

Diberitakan sebelumnya, sekitar puluhan tenaga honorer Satpol PP dibayang-banyangai akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Serahkan 130 SK PPPK

Disinggung soal pengurangan tenang honor hingga berdampak akan jadi pengangguran? Edy menyebut, semua sudah sesuai aturan kontrak kerja. “Itu sudah sesuai kontrak kerja mereka. Siap dikeluarkan atau tidak diperpanjang,” kata Edy.

Terkait masalah gaji yang belum dibayar, Edy mengakuinya. ” Ya benar, gaji mereka juga belum kita bayarkan,” ucap Edy.

Edy menjelaskan, sifat gaji tenaga honorer ini bekerja dulu baru digaji. “Untuk tenaga honorer ini, mereka bekerja dulu baru digaji. Seperti Januari dibayar Februari,” tukas Edy

Honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun itu pun mengaku sangat syok mendengarnya. Apalagi, selama ini pekerjaannya itu telah menjadi sumber mata pencaharian utama untuk keluarganya.

‘’Walau gajinya kecil tapi lumayan bisa menafkahi istri dan anak. Kalau nanti dipecat, saya bingung menafkahi mereka,’’ tutur seorang honorer yang enggan menyebut namanya.

Hal senada disampaikan tenaga honorer lain, yang juga tidak mau disebut namanya. Dia pun sangat kebingungan dan berharap, keputusan tersebut bisa dibatalkan.

‘’Bagaimana nanti nasib istri dan anak-anak saya di rumah,” katanya dengan nada sedih.

Selain dibayangin PHK, ratusan tenaga honorer ini juga belum digaji pada bulan Januari dan Februari 2021. Padahal, gaji mereka tidak sesuai dengan UMK sekitar Rp 2,5 juta lebih, tapi mereka hanya dibayar Rp18 juta per bulan.(effendi/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles