13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Korban PHK Masih Bisa Nikmati Layanan Kesehatan dari BPJS, Ini Penjelasannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Melemahnya perekonomian suatu perusahaan akibat wabah Covid-19, terpaksa memilih untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan para pekerjanya.

Para pekerja terkena PHK tersebut jelas kesulitan bertahan dalam kondisi sulit seperti saat ini. PHK merupakan jalan satu-satunya dilakukan perusahaan efek dari merosotnya omzet selama pandemi virus corona.

Tapi perlu diketahui, bagi Anda yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS Kesehatan, bahwa Anda masih bisa menerima manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama 6 bulan, meski tidak membayar iuran.

Dikatakan Ilham Lailatul Qodar selaku Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pematangsiantar, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga:Disnaker Pastikan di Siantar Tak Ada PHK Di Masa Pandemi Covid-19

“Regulasi udah jelas di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, merujuk Perpres itu, karyawan yang di-PHK akan mendapat manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III selama enam bulan tanpa membayar iuran,” ucapnya, Jumat (11/12/20).

Namun, Ilham juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Selain itu, katanya, bila masih terjadi sengketa hubungan industrial atas PHK, maka pemberi kerja maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Pabrik Sepatu di Tangerang Bakal PHK 1.800 Pegawai

“Pemerintah melihat kondisi atau ketentuan bagi pekerja hingga akhirnya memutuskan untuk dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti PHK yang ada akta keputusan atau akta keputusan pengadilan, PHK karena adanya penggabungan atau merger, dan PHK karena sakit,” jelas Ilham.

Jadi, sambungnya, BPJS Kesehatan memberikan kompensasi dengan tidak membayar iuran selama enam bulan, tapi dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat atas kondisi si pekerja tersebut hingga terjadi PHK.

Seperti, ketika terjadi PHK ada bukti keputusan atau kesepakatan atau akta yang terdapat stempel pengadilan atau industrial.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles