13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Disnaker Pastikan di Siantar Tak Ada PHK Di Masa Pandemi Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hampir 80 persen lebih pelaku usaha mengakui mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi virus corona. Para pelaku usaha itu terdiri dari Usaha Menengah Besar (UMB), hingga Usaha Menengah Kecil (UMK).

Tak heran, di masa pandemi, faktanya banyak pekerja di PHK, dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhir, pemotongan upah, hingga ada yang bekerja tapi tidak dibayar penuh. Wabah Covid-19 membuat gelombang PHK naik signifikan.

Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar memastikan, tidak ada karyawan di Kota Pematangsiantar yang di PHK. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Jansarden Damanik, Selasa (17/11/20).

Meskipun demikian, sejak pandemi terjadi, seluruh perusahaan di Kota Pematangsiantar juga mengalami dampak. Bahkan, beberapa di antaranya harus merumahkan karyawannya.

Baca Juga:Data Disnaker Pematangsiantar, Pencari Kerja Didominasi Lulusan SLTA

“Beberapa hari ini kami melakukan  monitoring ke perusahaan meminta perusahaan-perusahaan di kota ini untuk mempertahankan karyawannya saat pandemi virus corona. Kami juga berpesan, agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan PHK,” ucapnya.

Sebagai solusinya, kata Jansarden, perusahaan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya sesuai dengan kondisi perusahaan yang ada, agar tetap mempekerjakan mereka.

Dia juga menegaskan, dalam hal merumahkan bukan ke arah PHK. Bahkan beberapa pengusaha masih tetap membayar upah para pekerja yang dirumahkan tersebut, meskipun tidak secara penuh. Hal ini sebelumnya telah dirundingkan dengan serikat pekerja atau pekerja itu sendiri.

“Akibat pandemi Covid-19, sebanyak 775 pekerja dari 38 perusahaan di Kota Pematangsiantar telah dirumahkan. Tapi hanya berlangsung 2 – 3 bulan saja, selebihnya sudah kembali lagi pekerja tersebut bekerja seperti biasanya,” jelasnya.

Baca Juga:Pengesahan P-APBD 2020 Disambut Koor Setuju DPRD Siantar

Mereka yang dirumahkan tersebut sebagian besar berasal dari sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat hiburan. Tapi sampai saat ini, Disnaker Pematangsiantar belum menerima satupun laporan tentang perusahaan yang sudah mengeluarkan kebijakan PHK atas karyawannya.

“Sebenarnya ada satu dua orang yang di PHK oleh tempat dia bekerja. Tapi, setelah kami selidiki, karyawan tersebut telah melakukan kesalahan berat, seperti mencuri atau melanggar hukum NKRI. Itupun sudah melalui proses pemberian pemberitahuan sampai 3 kali,” bebernya.

Dikatakan Jansarden, pada prinsipnya, karyawan yang di PHK karena kesalahan berat tadi, maka perusahaan berhak tidak memberikan pesangon ataupun kompensasi dari perusahaan. (yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles