10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

LSM FUTURA Humbahas, Ungkap Penetapan ASN bukan PA/KPA Menjadi PPK

Humbahas, MISTAR.ID 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) mengungkapkan, menutupi penetapan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintahaan Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) ke publik merupakan langkah mundur dari program Presiden Joko Widodo. Dan, hal itu rawan akan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Apalagi, penetapan Panitia Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa bukan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengikuti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di pasal 9,10,11.

Dan, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 ayat 1 huruf c dan g, pas 11 ayat 4 huruf a dan huruf d. Serta, Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah butir I.E.8 dan I.F.10 posisi KPA bertindak sebagai PPK. Sehingga, tidak ada regulasi yang jelas untuk mengatur ASN bukan PA/KPA menjadi PPK.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

Ketua LSM FUTRA Oktavianus Rumahorbo mengatakan, bahwa penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah jelas merujuk Pepres 12 Tahun 2021 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di pasal 9,10,11. Disebutkan, bahwa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.

“Jadi, dalam pasal itu sudah ditegaskan PA/KPA adalah pejabat pembuat komitmen. Nah, PA/KPA dapat menugaskan PPTK dalam hal jika tidak ada penetapan PPK untuk melaksanakan tugas. Bukan menetapkan PPTK menjadi PPK,” katanya menyinggung pemberitaan Pemerintah Humbahas yang menutupi dasar penetapan ASN bukan PA/KPA menjadi PPK, Minggu (9/5/21) melalui sambungan telepon.

Ditambahkannya, selain Pepres, PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 ayat 1 huruf c dan g. Dituliskan, bahwa kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

Sementara, pasal 11 ayat 4 huruf a dan huruf d, bahwa pelimpahan kewenangan PA kepada kepala unit SKPD selaku KPA.

“Artinya, KPA itu merujuk pada bagian unit kerja di PA SKPD yang posisinya sama dengan PA pada pasal 10 tersebut,” katanya.

Sedangkan dipasal 12 ayat 2, lanjut dia, menegaskan PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

“Bukan PPTK menjadi PPK memiliki kewenangan seperti PA dan KPA, itu tidak ada lagi dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Fraksi Nasdem Permalukan Pemkab Humbahas di Rapat Paripurna

Sementara, merujuk Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah butir I.E.8 menegaskan, bahwa dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai PPK.

“Demikian juga, dibutir I.F.10 posisi KPA bertindak sebagai PPK,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa penetapan PPK juga telah ditegaskan surat Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 perihal penegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Disebutkan, SE itu tindaklanjut Pepres 12 tahun 2021, PP 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:Kabag UKPBJ Humbahas, Akui Belum Miliki Sertifikat Kompetensi PBJ

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr Moch Ardian N, sebanyak 12 poin isi disampaikan yang menjadi perlu perhatian Gubernur, Bupati dan Walikota.

Oktavianus menuturkan, dengan menutupi penetapan PPK dinilai ada yang disembunyikan. Dan, ia menduga dalam proses pengerjaan proyek dan lelang nantinya akan berunsur rawan KKN.

Pertanyaannya, bagaimana nanti proses pencairan kegiatan itu. Peraturan, apa yang akan dipakai nantinya oleh PPK yang ditetapkan itu bukan dari PA dan KPA jika mengajukan pencairan kegiatan ke keuangan dipemerintahaan disana,” ujarnya.

Baca Juga:Mosi Tidak Percaya Mengganti Ketua DPRD Humbahas, Tidak Memiliki Legal Standing

Sebelumnya juga, Oktavianus mengkritik tentang delapan kelompok kerja (Pokja) termasuk Kepala Bagian (Kabag) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Humbang Hasundutan tidak memiliki sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau disebut K3.

Dia meminta, agar tender sejumlah proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2021, harus dibatalkan.

Untuk itu, Oktavianus mengingatkan, seharusnya pemerintah setempat melakukan kajian dalam penetapan aparatur sipil negaranya menjadi PPK dan memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa, selain K3.

Proses kajian itu, harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku demi transparansi anggaran yang bersih.

“Kalau sudah masuk ke ranah penyelidikan oleh aparatur hukum, jangan ada penyesalan. Jadi, sebelum datang penyesalan itu, berhati-hatilah dalam mengerjakan proses pengadaan barang dan jasa, mulai penetapan PPK hingga proses pencairan nantinya,” tegasnya.(effendi/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles