12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Mosi Tidak Percaya Mengganti Ketua DPRD Humbahas, Tidak Memiliki Legal Standing

Humbahas, MISTAR.ID

Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan mosi tidak percaya kepada Politisi Partai PDI Perjuangan yaitu Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol, dengan meminta agar diganti.

Terkait dengan mosi tidak percaya tersebut, salah satu pengamat hukum, Barrak Simbolon  mengatakan, mosi tidak percaya yang bermaksud untuk menggantikan Ketua DPRD ke Partai PDI Perjuangan tidak memiliki legal standing. Apalagi di negara menganut sistem presidensial, ungkapnya melalui sambungan telepon,Selasa (6/4/21) .

“Istilah mosi tidak percaya itu tidak dikenal dalam presidensialisme,” ujar Barrak.

Malah, menurut Barrak, mosi tidak percaya itu upaya politik semata bukan upaya hukum.

Baca Juga: Lumbung Pangan Humbahas Sumut Panen Kentang Perdana

”Jadi pergantian Ketua Dewan hanya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh parpol, atau diberhentikan sebagai anggota karena melanggar kode etik,” tegas Barrak.

Dijelaskannya, dalam upaya hukum ataupun adanya pelanggaran kode etik, maka sebaiknya gunakan jalur hukum dengan mengadukan ke Badan Kehormatan Dewan.

”Jadi percayakan saja ke Badan Kehormatannya tidak perlu dengan tindakan bernuansa politik praktis. Dan Badan Kehormatan pun harus bertindak secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” katanya.

Baca Juga: Menteri Marves  Sambut Positif, Panen Perdana Komoditas Food Estate Humbahas

Dijelaskannya lebih lanjut, mosi tidak percaya sebenarnya berlaku praktiknya dinegara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Yang dilakukan oleh parlemen terhadap kebijakan pemerintah sehingga dapat berujung pada mundur atau berhentinya.

“Contoh halnya, dalam parlementarisme ini mereka mendukung pemerintah. Tapi jika tidak becus kinerjanya baru melakukan mosi tidak percaya. Tapi itu diparlementer. Jadi, dalam presidensil tidak ada mosi tidak percaya apalagi kepada sesama dewan. Mereka kan kawan sama-sama dipilih oleh rakyat,” ujar Barrak.

Sementara, dalam kontek di Indonesia, mosi tidak percaya dilakukan oleh anggota organisis terhadap pimpinannya. Dimana, kebijakan atau tindakan pimpinannya dianggap keluar dari visi misi, dan tujuan organisasi.

Baca Juga: Surat Perintah Penyidikan Disoal, Ketua Pokja Proyek Jalan di Humbahas Prapidkan Kejatisu

Dengan demikian, tegas Barrak, mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD yang disampaikan ke Partai PDI Perjuangan tidak memiliki relevansi. Karen penentuan sebagai pimpinan DPRD bukan dipilih dari dan oleh anggota. Melainkan, oleh partai politik sebaga pemenang pemilu di daerah masing-masing.

Diketahui, 14 anggota dewan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang melakukan mosi tidak percaya kepada Politisi Partai PDI Perjuangan, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol dengan meminta agar diganti.

Mosi tidak percaya itu, disampaikan Kepada Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, pada 17 Maret 2021 lalu.

Adapun isi mosi tidak percaya itu sebanyak 8 poin. Pertama, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumbangaol selama memimpin bersikap arogan, otoriter, dan mengabaikan sifat kolektif kolegial.

Baca Juga: Panen Perdana, Gubsu Harapkan Food Estate Humbahas Sejahterakan Masyarakat

Kemudian, mereka menilai Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, merasa sebagai kepala atau direktur di lembaga DPRD sehingga semena-mena mengambil keputusan dan bertindak sendiri atasnama lembaga.

Kedua, Ramses dalam memimpin lembaga DPRD tidak berdasarkan tatib dan kode etik dalam menyikapi aspirasi anggota DPRD. Semisal, terkait aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan pembentukan pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Pansus Penanggulangan Covid 1, terakhir pansus pengelolaan aset daerah yang tidak dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat keputusan, pada 9 Juni 2020 lalu.

Ketiga, Ramses dalam memimpin rapat menunjukkan sikap arogansi kepada anggota DPRD yang menyampaikan pendapat dihadapan pemerintah. Sehingga, terjadi keributan dalam pembahasan TAPD dengan seorang anggota Badan Anggaran yang sedang menyampaikan pendapat pada saat rapat Badan Anggaran bersama tim gugus penanggulangan Covid 19.

Baca Juga: Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

Keempat, Ramses dinilai tidak memahami arti dari pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sehingga dengan semena-mena membatalkan SPT perjalanan dinas Komisi A dan B yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua. Dimana, pada saat Ramses sedang berada di kota Malang, Jawa Timur.

Kelima, Ramses dinilai tidak mampu mengayomi justru melakukan praktek pecah belah antara anggota DPRD maupun memecah belah sesama anggota DPRD

Keenam, Ramses dinilai tidak menjalankan tatib dalam memimpin rapat. Semisal, rapat paripurna tanpa melalui Banmus dalam rangka mendengar pidato politik Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Maret 2021. Dan hanya dihadiri 10 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD.

Baca Juga: 24 Anggota DPRD Humbahas Malas Ngantor

Ketujuh, Ramses tidak menyusun sampai saat ini rencana kerja pimpinan DPRD serta tidak menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua sebagaimana diatur dalam pasal 23 poin b dan c PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Kedelapan, berdasarkan uraian diatas, kami sampaikan dan nyatakan bahwa kami tidak lagi mengakui dan tidak menghadiri segala rapat yang dipimpin saudara Ramses Lumbangaol selaku Ketua DPRD Humbang Hasundutan.

Sehingga, lanjut isi surat tersebut, mereka mengharapkan Ramses Lumbangaol dapat diganti sebagai Ketua DPRD Humbang Hasundutan demi terwujudnya keharmonisan internal DPRD, dan keharmonisan lembaga DPRD dengan lembaga eksekutif.(effendi/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles