10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

Humbahas, MISTAR.ID

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang memanfaatkan hari sebelum akhir bulan September ini, untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahaan 2020. Meski sudah dijadwalkan, lagi-lagi upaya pembahasan yang mengejar tenggat itu tetap gagal.

Dari amatan wartawan, pembahasan kali ini di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD yang sudah dijadwalkan, Kamis (17/9/20) merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) (Yang sebelumnya Banmus gagal menggelar, pada 14 September 2020), terpaksa diskors.

Hal itu, dikarenakan pemerintah belum memiliki salah satu payung hukum untuk membahas proses penetapan Perda tentang APBD Perubahaan TA 2020 yakni berupa surat dari Gubernur Sumatera Utara.

“Dari pemerintah belum memiliki payung hukum berupa hasil konsultasi dari Gubernur menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, jadi diundur pembahasannya,” kata Bresman Sianturi, anggota Banggar saat disambangi diparkiran Kantor DPRD Humbang Hasundutan.

Baca juga: KPU Humbahas Larang Wartawan Masuk

Bresman , Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dijadwalkan itu yang hanya dalam satu hari, merupakan hasil keputusan rapat Badan Musyawah.

Selain, menindaklanjuti dari surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3567/Keuda tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Perubahaan APBD TA 2020 dan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. Namun, menurut dia, upaya pembahasan itu ditunda dan dilanjutkan, Jumat (18/9/20).

Bresman menjelaskan, penundaan itu bukan dikarenakan ketidakkehadiran anggota Badan Anggaran maupun TPAD. Melainkan, pemerintah belum memiliki payung hukum dari Gubernur Sumatera Utara terkait tindaklanjut surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Yang salah satu isi poinnya, diminta kesediaan Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah Pusat didaerah untuk memfasilitasi permasalahan atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga: Bupati Humbahas Diminta Tertibkan Pemakaian Mobil Dinas

Ditanya, jika pemerintah tidak juga memperoleh surat dari Gubernur? Ketua Komisi A tersebut mengatakan, bahwa pembahasan itu masih ada waktu. “Kita lihat besoklah,” katanya.

Sebelumnya, pembahasan KUA PPAS ini, gagal di Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pembahasan di Badan Anggaran, dengan alasan yang sama belum ada hasil konsultasi dari Gubernur Sumut. Ditanya, apakah pembahasan KUA PPAS ini yang telah dijadwalkan dengan waktu hanya satu hari saja, tidak terlalu singkat? Bresman mengakui demikian.

Menurut dia, seyogianya pembahasan itu tidak cukup hanya satu hari saja. Namun, lanjut dia, hal itu dikarenakan sudah hasil jadwal dari keputusan rapat Badan Musyawarah hingga pihaknya harus mengejar pembahasan tersebut. “Sebenarnya tidak cukup, namun karena hasil Banmus harus kita kejar,” kata dia. Sekedar diketahui, pembahasan anggaran itu sedianya untuk merumuskan rincian kebutuhan dan peruntukan program dari RAPBD 2020 dan Silpa APBD 2019.

Baca juga: Perantau Humbahas Bantu 1000 Vitamin C dan Hand Sanitizer

Ditanya kelanjutannya, jika sudah mengambil kesepakatan bersama di KUA PPAS? Bresman mengatakan DPRD bersama pemerintah akan melakukan rapat paripurna untuk menetapkan kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahaan TA 2020.

Terpisah, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol yang dikonfirmasi mengaku bahwa rapat tersebut diskor. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail tentang alasan kenapa rapat di Badan Anggaran tersebut diskor. “Diskor, besok (hari ini) dilanjutkan,” jawabnya singkat melalui SMS. (effendi/hm07)

Related Articles

Latest Articles