15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

85 ASN Jadi Pj Kades di Humbahas, Ahli HTN: BKD dan PMPDP2A  Ikuti SE BKN dan PP 11

Humbahas, MISTAR.ID

Pengangkatan 85 ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menjadi Penjabat Kepala Desa yang hanya sementara untuk mengisi transisi, kembali disinggung.

Lagi, Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas HKBP Nomensen, Medan, Sumatera Utara, DR Janpatar Simamora menyarankan Kepala Badan Kepewaian Daerah (BKD) Domu Lumbangaol dan Kepaal Dinas (Kadis) PMPDP2A Elson Sihotang untuk mengikuti aturan dan peraturan berupa Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan, PP 11 tahun 2017.

Sebelum, Bupati Humbhas Dosmar Banjarnahor mengambil keputusan yang tepat. Dengan mengikuti aturan dan peraturan, yang diminta jika mengangkat Pegawai Negara Sipilnya (PNS) harus sesuai ilmu pengetahuan pemerintahan dan membebaskan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara, Pengangkatan 85 ASN Jadi Pj Kades Harus Dikaji Ulang

Saran itu disampaikan Janpatar karena melihat Kepala BKD dan Kepala Dinas PMDP2A yang membuat keputusan sebelum ditandatangani Bupati, tidak sesuai aturan.

“Harus dipahami bahwa PNS itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,” tambah Janpatar, Minggu (18/4/21) via WhatsApp.

Janpatar menyarankan, Kepala BKD Domu Lumbangaol, Kadis PMDP2A Elson Sihotang mengikuti aturan yang berlaku SE BKN bernomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dan, PP 11 tahun 2017.

Baca Juga: Perbup Belum Diteken, 153 Kades di Humbahas Belum Gajian 3 Bulan

Sebab, jika tidak dilakukan, Bupati Dosmar Banjarnahor yang menjadi sasaran publik yang dianggap tidak mengetahui aturan. Dan, akhirnya dengan sendiri keputusan yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

Selain itu, lanjut dia, secara tingkatan aturan yang berlaku, keputusan SE BKN dan PP 11 lebih tinggi jika memang ada Peraturan Bupati tentang pengangkatan ASN menjadi Penjabat kades.

Karena, hal itu merupakan penafsiran dari undang-undang dan diuji lagi apa bertentangan atau tidaknya. ” Jadi, kalau desa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten. Maka, hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan desa. Kalau penjabat kepala desa diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” tandasnya.

Baca Juga: Meski Sudah Dijadwalkan, DPRD dan Pemkab Humbahas Gagal Lagi Bahas KUA PPAS P-APBD 2020

Sebab, ia menilai dalam filosofi membangun pemerintahan desa agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Seharusnya, diisi orang yang betul-betul memiliki pengatahuan yang cukup mengenai pemerintahan desa.

“Makanya itu, harus dipahami bahwa PNS itu jabatan karier, kades jabatan politik, maka sebaiknya tidak dicampuradukkan demi fokus kinerja,” sambung Janpatar.

Janpatar berharap, keputusan yang diambil oleh Bupati Dosmar Banjarnahor yang telah mengeluarkan SK pengangkatan PNS menjadi Penjabat Kades atas usulan Kepala Dinas PMDP2A harus dikaji ulang. Tidak hanya mementingkan kepentingan satu pihak.

Baca Juga : Capaian Kinerja Pemkab Humbahas Kurun Waktu 4 Tahun

Diberitakan sebelumnya, LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Humbahas, menemukan pengangkatan diantar 85 ASN menjadi Penjabat Kades tidak sesuai aturan.

Sudirno menyebut, semisal oknum PNS kantor Badan Penanggulangan Bencana seorang Kasubag Keuangan diangkat menjadi Penjabat Kades Sampean.

Kemudian, oknum PNS guru SMPN 2 Pusuk Parlilitan menjadi Penjabat Kades Sihotang Hasugian Dolok II, Kecamatan Parlilitan.

Selain itu, oknum PNS, guru SD disalah satu Desa Sanggaran 1 menjadi Penjabat Kades Sanggaran 1 Kecaman Sijamapolang.(effendi/hm13)

Related Articles

Latest Articles