22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Perbup Belum Diteken, 153 Kades di Humbahas Belum Gajian 3 Bulan

Humbahas, MISTAR.ID

Sebanyak 153 Kepala Desa (Kades) di 10 Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga memasuki Triwulan Kedua tahun 2021 belum gajian.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan Elson Sihotang,.

“Ya. Mereka belum gajian,” kata Elson kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/21).

Baca Juga: Bupati Humbahas Dikritik, Realisasi Penyerapan Anggaran Rendah 5,80 Persen

Lanjutnya, sudah 3 bulan kepala desa, perangkat desa serta tunjangan kehormatan BPD belum dapat dicairkan. Yang biasanya pencairan itu diambil dari alokasi dana desa dan dana desa.

Elson menjelaskan, itu dikarenakan Peraturan Bupati Humbhas tentang ADD dan Dana Desa tahun anggaran 2021 belum ditandatangani Bupati Dosmar Banjarnahor.

Ini karena Perbupnya belum diselesaikan atau belum ditandatangani karena masih di bagian biro hukum dan organisasi (Hukor) dan sudah membuat rancangan isi dari Perbup tersebut untuk menjadi acuan pencairan ADD dan DD, jelas Elson.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2021, Realisasi Belanja Daerah Pemkab Humbahas Baru 5,80 Persen

“Kita sudah membuat rancangannya, selanjutnya ke Hukor baru ke Bupati,” ujarnya.

Disinggung, apakah pihaknya sudah menanyakan kembali terkait rancangan Perbup tersebut ke Hukor  Sekretariat Daerah, Elson mengaku bukan lagi urusan pihaknya.

“Bukan aku yang nanya kesitu. Egak ada hak nanya, itu kita serahkan ke Hukor. Karena, sudah sampai ke Bupati baru diekseminasi oleh Hukor,” ucapnya sembari menutup konfirmasi.

Sementara, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Maradu Napitupulu menjelaskan ada sebanyak Rp 176.101.397.300,00 miliar diposkan dalam bentuk belanja transfer untuk alokasi dana desa.

Dari dana itu tadi, dia mengaku, itu langsung dikirim ke rekening masing-masing desa. Setelah, Dinas PMDP2A melengkapi aturan Perbub tentang besaran dan rincian masing-masing dana desa.

Baca Juga: Alasan Efisiensi Anggaran, Sebagian Honorer Satpol PP Pemkab Humbahas Terancam PHK

“Bisa saja kenapa belum gajian, belum ditetapkan atau di Perbupkan. Bisa masih proses aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah. Tapi realisasinya, coba tanyalah kedinas terkait,” kata Maradu saat disambangi dikantornya.

Sebelumnya, sebanyak 153 kepala desa di 10 Kecamatan Kabupaten Humbahas bersama perangkat hingga BPD, belum gajian yang diambil dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Alasan masalah itu, dikarenakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa belum dapat dicairkan lantaran Perbup belum dikeluarkan.

“Kawan-kawan kades dan para perangkat desa sebenarnya sudah gelisah dengan situasi ini,” tutur salah seorang yang enggan namanya disebutkan.

Dia menuturkan, jika Peraturan Bupati itu juga belum keluar, maka sebanyak 153 kepala desa, perangkat dan BPD tidak dapat gajian. Bahkan, program pembangunan yang bersumber dari dana desa di desa pun tak bisa jalan.

Sementara, menurut dia, konsep Peraturan Bupati berasal dari Dinas PMDP2A. “Jadi, mudah-mudahaan lae, didengar Bapak Bupati,” harap seorang tersebut. (effendi/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles