24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

DPRD Siantar Bahas 5 Ranperda, Ini Penjelasan Wali Kota Saat Rapat Paripurna

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 18 Januari 2022, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menyampaikan nota penjelasan atas 5 buah Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda) yang akan dibahas di DPRD.

Nota penjelasan atas 5 buah Ranperda itu disampaikan Hefriansyah dalam Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga di gedung Harungguan DPRD, Rabu (19/1/22).

Dalam nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, wali kota menyebutkan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2017, kelembagaan rumah sakit daerah dan puskesmas adalah UPT Dinas Kesehatan sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah dan rumah sakit daerah. Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, kelembagaan rumah sakit daerah berubah dari UPT Dinas Kesehatan menjadi unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Sebagai unit organisasi bersifat khusus, rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian,” bebernya.

Baca Juga:DPRD Siantar Paripurnakan Propemperda, Ketua Bapemperda: Semua Ranperda Penting

Masih kata Hefriansyah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permrndagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat perubahan kelembagaan perangkat daerah yang mengatur sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sub urusan pemadam kebakaran.

Sub urusan pemadam kebakaran yang merupakan bidang dari Satuan Polisi Pamong Praja berubah menjadi perangkat daerah tersendiri dengan nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah.

Selanjutnya, kata wali kota, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100/2948/sj tanggal 08 Agustus 2016 tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2016 menyatakan, bahwa sub urusan kebakaran Kota Pematangsiantar memperoleh nilai 561 (kategori kecil) atau dapat dibentuk dinas dengan tipe C.

Dengan dibentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah, maka Satpol PP yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 adalah tipe B, berubah menjadi tipe C.

“Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan perangkat daerah kota pematangsiantar,” jelasnya.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Selanjutnya, wali kota menyampaikan nota penjelasan atas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan tersebut merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional/provinsi/kabupaten/kota. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepariwisataan menegaskan, bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Muatan dalam Ranperda Ripparkot meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Ripparkot, kata wali kota, merupakan pedoman utama dalam pembangunan kepariwisataan kota yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam membangun kepariwisataan sesuai dengan konsep pembangunan kepariwisataan yang dirumuskan dan disepakati bersama, dengan visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah Kota Pematangsiantar sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya, dan agro yang berdaya saing dunia untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan daerah tentang Ripparkot akan berdampak terhadap pembangunan kepariwisataan kota pematangsiantar, khususnya terhadap masyarakat lokal maupun pengusaha pariwisata dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Jika penerapan Perda Ripparkot Pematangsiantar benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, maka pembangunan kepariwisataan dapat berjalan sesuai arah dan tujuan perencanaan, dan diharapkan memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:DPRD Gelar Rapat Konsultasi Bahas 9 Ranperda Usulan Pemko Siantar 

Wali Kota kemudian menyampaikan nota penjelasannya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Wali kota bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, yang meliputi beberapa sub urusan yaitu Perumahan, Kawasan Permukiman, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU), dan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman tersebut dan sekaligus menjadi pemecahan atas permasalahan di daerah (local problem solving) terkait di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang perubahan ke dua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, wali kota menyebutkan, terkait adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah adalah terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yakni ketentuan retribusi perizinan tertentu berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan demikian retribusi persetujuan bangunan gedung harus diatur dalam peraturan daerah, layanan PBG wajib disediakan pemerintah daerah sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” bebernya.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Terima Persub RTRW, Ini 3 Catatan dari Kementerian ATR/BPN

Masih kata wali kota, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 011/5976/sj tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam Perda sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Layanan yang diberikan sebelum ditetapkannya peraturan daerah mengenai retribusi PBG tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis, mengingat Perda mengenai retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Mencermati terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang diundangkan tanggal 5 Januari 2022 telah melakukan penyederhanaan retribusi daerah yang wajib diberlakukan 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, untuk itu pembahasan Ranperda tentang perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, perlu dilakukan koordinasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian terkait,” sebutnya.

Mengenai Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, wali kota menjelaskan, penataan ruang yang telah ditetapkan dengan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032 telah dilakukan peninjauan kembali dengan melibatkan stakeholder terkait, yang dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800/629/x/wk-thn 2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang penetapan pelaksanaan peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Baca Juga:DPRD Siantar Bersama Pemko Teken 20 Ranperda

Materi teknis revisi RTRW Kota Pematangsiantar, kata wali kota, telah dilaksanakan pembahasan pralintas sektoral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian/Lembaga terkait dan telah dilakukan penyempurnaan dari hasil pembahasan dimaksud.

Hasil akhir dari draft Ranperda RTRW tahun 2021-2041 ini merupakan hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN berdasarkan Surat Nomor PB.01/728-200/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 hal persetujuan substansi atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041, untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan Ranperda menjadi Perda yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian.

“Demikianlah pokok-pokok penjelasan atas lima rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar yang kami pandang perlu untuk disampaikan pada Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini. Dengan penjelasan dimaksud, kiranya Rapat Paripurna dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dasar-dasar pemikiran, tujuan maupun materi yang diatur dalam lima buah rancangan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya.

Setelah wali kota menyampaikan nota penjelasan atas 5 buah Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat menskors Rapat Paripurna dan dilanjutkan, Kamis (20/1/22), dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas 5 buah Ranperda itu.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles