19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Wali Kota Siantar Terima Persub RTRW, Ini 3 Catatan dari Kementerian ATR/BPN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, Dr H Hefriansyah SE MM, menerima surat Persetujuan Substantif Rancangan Peraturan Daerah (Persub Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (28/12/21).

Persub Ranperda itu diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati. Hal ini disampaikan Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh yang dikonfirmasi mistar.id via telepon.

“Dalam amanat yang disampaikan Bu direktur (Reny Windyawati), ada beberapa catatan. Yang pertama terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang hanya 13,6 persen. Kita diminta untuk berkomitmen untuk 20 tahun ke depan, agar RTH yang 20 persen itu dapat terpenuhi,” tuturnya.

Baca juga:Gubsu Lapor Ke Menteri ART, Pembangunan Bendungan di Sumut Terkendala Persoalan Tanah

Catatan kedua, lanjut Sholeh, adalah terkait dengan lahan untuk kebutuhan pangan berkelanjutan (pertanian). “Kita kan 1.620 hektar, amanat Bu direktur, supaya itu tetap dipatuhi, jangan berkurang dari itu. Dalam sambutannya, Pak wali bilang, itu akan jadi kerja keras tersendiri bagi kita,” ungkapnya.

Kemudian catatan yang ketiga, kata Sholeh, pihak Kota Pematangsiantar diminta agar memenuhi tahapan pasca adanya Persub Ranperda RTRW. “Supaya Ranperda RTRW bisa betul-betul dibahas dalam kurun waktu 60 hari, ini harus diseriusi. Dan dilanjutkan dengan pembahasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ujarnya.

Baca juga:Usai Tahapan Rapat Lintas Sektoral, Persub RTRW Siantar Telah Diteken

“Kenapa RDTR, karena inilah yang kemudian jadi langkah awal untuk menentukan pola pembangunan ke depan. Beruntungnya, kita sudah mempersiapkannya. Dan dinas PU juga sudah melakukan penganggaran revisi di 8 kecamatan pada tahun 2022 sebagai lanjutan dari RTRW ini,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles