18.8 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Usai Tahapan Rapat Lintas Sektoral, Persub RTRW Siantar Telah Diteken

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai melalui tahapan rapat Lintas Sektoral di kementerian, Persetujuan Substantif Rancangan Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) Kota Pematangsiantar telah diteken oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW. Senin (20/12/21).

“Sekarang tinggal proses penatausahaan, mulai penomoran, pembukuan dan kemudian penyertaan lampiran-lampiran, kira-kira begitulah. Setelah itu, kita akan diundang untuk mengambilnya. Setelah kita ambil, kita serahkanlah ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca juga:Proses Ranperda RTRW Siantar Menunggu Jadwal Rapat Lintas Sektoral

Saat ditanya kapan diambil dari kementerian, Sholeh bilang, akan diupayakan diambil dalam minggu ini. “Kalo gak hari Kamis ini, mungkin hari Jumat,” ujar Sholeh yang kemudian menyebutkan bahwa sejak Persub ditandatangani maka 60 hari ke depan Ranperda itu sudah ditetapkan jadi Perda.

“Kalau dalam 60 hari itu tidak ditetapkan jadi Perda, maka akan ditetapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Untuk ditetapkan jadi Perkada itu diberikan waktu selama 40 hari. Kalau Perkada-nya tidak ada, maka akan diterbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN,” bebernya menjelaskan.

Baca juga:PAN Siap Kawal Pelaksanaan RTRW 2021-2041 Untuk Pembangunan Kota Medan

Ketika disinggung mengenai keberadaan Exit Tol pasca rapat lintas sektoral, Sholeh memperkirakan bahwa gerbang itu tetap ada. “Kayaknya gerbang tol itu tetap ada, kalau di petanya, gerbang tol itu disebutkan di Jalan Parapat, cuman persisnya dimana belum kita ketahui,” tuturnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles