17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Proses Ranperda RTRW Siantar Menunggu Jadwal Rapat Lintas Sektoral

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Pematangsiantar tinggal menunggu jadwal rapat lintas sektoral.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Fisik Bappeda Kota Pematangsiantar Nalpius Surbakti, atas seizin Plt Kepala Bappeda Hamam Sholeh ketika dikonfirmasi via telepon seluler mengenai perkembangan Perda RTRW, Kamis (21/10/21).

“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian untuk menuju lintas sektoral yang dihadiri beberapa Kementerian, membahas Perda RTRW kita ini. Kapan lintas sektoral ini, kita diundang untuk paparan di sana, mereka (Kementerian) yang menentukan,” tuturnya.

Baca Juga:Revisi Perda RTRW Siantar Belum Kelar, Ini Kendala dan Perkembangan Terbarunya

Saat ini, kata Nalpius, pihak Kementerian masih mengevaluasi berkas materi teknis Ranperda yang telah diusulkan. “Selesai evaluasi mereka, barulah nanti kita diundang untuk lintas sektoral. Tapi sesuai hasil komunikasi kita, berkas kita itu sudah bagus menurut mereka,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihaknya pernah mempertanyakan ke Kementerian kapan dilaksanakan rapat lintas sektoral, Nalpius mengatakan, pihaknya hanya bisa memohon.

“Wah, gak kita tanya pulak itu. Karena memang sifatnya kita hanya memohon agar dipercepat,” sebut Nalpius, seraya mengatakan bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi secara daring dengan pihak Kementerian.

Baca Juga:DPRD Siantar Minta Penyusunan Revisi RTRW dan Pengadaan TPA serta TPU Dipercepat

Di lintas sektoral itu, kata Nalpius, melibatkan sejumlah Kementerian, mulai Kementerian ATR/BPN, Pertanian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian lainnya. “Setelah lintas sektoral, terbitlah nanti persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Persetujuan substansi dari pemerintah pusat, kata Nalpius, akan menjadi dasar bagi pihak pemerintah kota (Pemko) untuk menindaklanjuti Ranperda RTRW ke DPRD. “Setelah disetujui bersama DPRD, kemudian akan dievaluasi gubernur. Samalah seperti Perda lainnya,” bebernya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles