15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

DPRD Siantar Minta Penyusunan Revisi RTRW dan Pengadaan TPA serta TPU Dipercepat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Melalui pendapat akhir fraksinya yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda P-APBD tahun anggaran 2021, sejumlah fraksi di DPRD meminta kepada Pemko Siantar untuk mempercepat penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (28/9/21).

Bukan hanya revisi RTRW, pelepasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga diminta agar dipercepat. Adapun fraksi yang menyuarakan kedua hal tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi PAN Persatuan Indonesia, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Percepatan penyusunan revisi Perda RTRW dan pelepasan lahan eks PTPN-III Tanjung Pinggir itu disampaikan kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar. Pendapat akhir Fraksi Golkar dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Daud Simanjuntak.

Baca Juga:Habiskan Rp22 M, DPRD Siantar Soroti Pembangunan Stadion Sangnaualuh

“Pemko melalui Bappeda diminta untuk mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW Pematangsiantar dan juga mempercepat progres pelepasan lahan eks PTPN 3 Tanjung Pinggir. Kedua hal ini selalu kami sampaikan pada setiap pemandangan umum maupun pendapat akhir fraksi namun belum ada kemajuan yang signifikan atas penyelesaiannya,” tuturnya.

Selanjutnya, pendapat akhir Fraksi PAN Persatuan Indonesia dibacakan langsung oleh ketua fraksi yaitu Nurlela Sikumbang.

“Fraksi PAN Persatuan Indonesia meminta kepada Pemko melalui Bappeda agar mempercepat penyelesaian revisi Perda dan juga progres pelepasan lahan yang sangat mendesak, guna kebutuhan lahan TPA dan TPU di Pematangsiantar,” ujarnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna Rancangan P-APBD Tahun 2021, Polisi Turun ke Kantor DPRD Siantar

Masih kata Nurlela yang membacakan pendapat akhir fraksinya, melihat begitu besarnya anggaran yang digunakan dalam penyusunan revisi Perda RTRW, sangat disesalkan bahwa progres terhadap penyusunan revisi Perda RTRW ini memberikan produktivitas kerja dari Bappeda.

“Oleh karena itu kami minta kepada saudara Wali Kota Siantar agar lebih intens terhadap penyusunan revisi Perda RTRW dengan membuat durasi waktu dan target penyelesaian revisi Perda RTRW, agar menjadi pedoman kerja yang tersistematis,” ujar Nurlela.

Baca Juga:Pasca Pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2022 Diskors, Kegiatan di DPRD Siantar Kosong

Selanjutnya, pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Sekretaris Fraksi yakni Arif D Hutabarat, juga meminta kepada Bappeda untuk mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW dan juga mempercepat pengadaan TPA dan TPU.

Selanjutnya, dalam laporan hasil pembahasan rancangan P-APBD tahun anggaran 2021 yang telah dibacakan Sekretaris DPRD Eka Hendra, seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna sepakat meminta Pemko melalui Bappeda untuk mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW dan juga mempercepat pengadaan TPA dan TPU. (Ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles