23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pematangsiantar tahun 2021-2041 kepada DPRD setempat.

Ranperda tersebut disampaikan ke DPRD sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Persetujuan Substansi (Persub) atas Ranperda RTRW tahun 2021-2041.

Surat Menteri ATR/BPN bernomor PB.01/728-200/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 itu menyatakan bahwa pada prinsipnya substansi Ranperda tersebut disetujui untuk segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Ranperda Siantar yang Diajukan ke Propem Perda Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar Hamam Sholeh ketika dikonfirmasi Mistar mengenai penyampaian Ranperda RTRW ke DPRD Pematangsiantar, Senin (10/1/22).

“(Ranperda) itu sudah kita sampaikan pada tanggal 6 Januari 2022,” ungkap Sholeh yang berharap agar DPRD dapat menyegerakan pembahasan Ranperda RTRW dan Ranperda terkait Retribusi yang menyangkut dengan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Karena sesuai ketentuannya, kata Sholeh, Ranperda RTRW itu sudah harus ditetapkan menjadi Perda paling lama 60 hari setelah Persub-nya ditandatangani.

Baca Juga:DPRD Gelar Rapat Konsultasi Bahas 9 Ranperda Usulan Pemko Siantar 

“Kemarinkan, Persub-nya diteken tanggal 16 Desember 2021 dan diserahkan kepada kita tanggal 27 Desember 2021,” ujarnya.

Demikian juga Ranperda terkait Retribusi, lanjut Sholeh, sesuai ketentuannya apabila Ranperda terkait retribusi belum ditetapkan menjadi Perda, maka retribusi PBG tidak akan bisa dikutip.

“Jadi pembahasan Ranperda terkait retribusi ini juga perlu disegerakan,” tukasnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles