24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Ranperda Siantar yang Diajukan ke Propem Perda Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang harus diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Verifikasi itu dilakukan sekaitan dengan adanya permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengajukan Perda yang harus diubah sesuai UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Proses Ranperda RTRW Siantar Menunggu Jadwal Rapat Lintas Sektoral

Hal itu disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal. “Yang kami ajukan kemarin itu adalah Perda Retribusi Daerah. Kenapa itu yang diajukan, karena ada perubahan nomenklatur. Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tutur Heri yang dikonfirmasi via telepon seluler.

Masih kata Heri, ada sekitar 48 Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. “Inilah yang diverifikasi oleh masing-masing daerah. Bisa jadi nanti tiap SKPD akan melakukan verifikasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian terkait,” ujarnya.

Baca Juga:Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sekaitan dengan petunjuk teknis itu, kata Heri, pihaknya menyurati tiap-tiap SKPD, apakah akan ada mengajukan Perda. Dan Perda yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja itulah yang diusulkan masuk ke Program Pembentukan (Propem) Perda Tahun 2022.

“Namun begitu, ada surat Mendagri juga mengatakan, adanya tindakan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bisa juga langsung tanpa adanya penetapan dari Propem Perda. Jadi, bisa juga diajukan ke DPRD walaupun belum ada (disetujui) di Propem Perda,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles