9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah daerah (Pemda) dan aparat keamanan untuk dapat melakukan percepatan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Langkah itu menurut dia, agar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat segera terwujud di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, sehingga Indonesia dapat kembali bangkit dan terwujudnya kesejahteraan terhadap masyarakat,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3/21).

Baca Juga:UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pejabat Setneg Kena Sanksi

Azis berharap Pemda dan aparat keamanan dapat mempermudah perizinan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor yang ingin melakukan investasi. Langkah itu menurut dia, diyakini dapat berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan terwujud-nya kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja,” ujarnya. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga:Demo UU Cipta Kerja dan Kedubes Prancis Diimbau Tak Perlu Bawa Banyak Massa

Pemerintah menilai pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain meliputi, sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles