10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

DPRD Siantar Bersama Pemko Teken 20 Ranperda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah meneken atau menandatangani persetujuan terkait 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Persetujuan itu diteken oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan, dan para pimpinan DPRD yakni Timbul M Lingga, Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon di dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung Harungguan DPRD, Selasa (18/1/22).

Adapun ke 20 Ranperda yang masuk ke Propemperda tahun 2022 yang dibacakan Sekretaris DPRD Eka Hendra, 16 di antaranya usulan pihak Pemko Pematangsiantar dan 4 usulan dari DPRD.

Baca Juga:DPRD Siantar Paripurnakan Propemperda, Ketua Bapemperda: Semua Ranperda Penting

Adapun ke 16 Ranperda usulan dari pihak Pemko itu adalah:

1. Ranperda tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

2. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

3. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2041.

4. Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

6. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Baca Juga:Tidak Saling Koordinasi, Jadwal Konsultasi DPRD Siantar dan DPRD Deli Serdang ‘Tabrakan’

7. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2025

8. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.

9. Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

10. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2022-2027.

11. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021.

12. Ranpetda tentang Perubahan APBD Kota Pematangsiantar TA 2022

13. Ranpetda tentang APBD Kota Pematangsiantar TA 2023

14. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar

15. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

16. Ranperda tentang Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor Lagi

Selanjutnya, 4 Ranperda Inisiatif usulan DPRD terdiri dari, Ranperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, dan Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Pematangsiantar pada Pendidikan Non Formal.

“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, maka berakhirlah Rapat Paripurna DPRD hari ini,” kata Timbul, sambil mengetukkan palu pimpinan pertanda Rapat Paripurna ditutup secara resmi.

Setelah menutup paripurna, Timbul mengajak para anggota DPRD untuk melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Baca Juga:Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Hanya Dihadiri 19 Anggota DPRD Siantar

Saat ditanya mengenai Rapat Banmus yang akan digelar selanjutnya itu, Timbul menjelaskan, bahwa rapat itu dilaksanakan untuk menjadwalkan rapat Paripurna terkait Ranperda yang terlebih dahulu akan dibahas.

“Banmus selanjutnya ini adalah untuk penjadwalan Ranperda yang akan kita bahas,” ujarnya. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Eka Hendra ketika disinggung mengenai adanya pertambahan Ranperda yang masuk Propemperda, dari 12 ke 20 buah Ranperda, ia menyebutkan ada Ranperda yang harus masuk tiap tahunnya.

“Ranperda yang wajib itu termasuklah Ranperda tentang APBD, Perubahan APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD,” ucapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles