11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

DPRD Siantar Paripurnakan Propemperda, Ketua Bapemperda: Semua Ranperda Penting

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kota Pematangsiantar telah menjadwalkan Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dimasukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Senin (17/1/22).

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Pematangsiantar atas 10 buah Ranperda yang akan diusulkan pihak Pemerintah Kota (Pemko), Selasa (18/1/22). Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga, usai Rapat Banmus.

Ke 10 Ranperda itu, kata Timbul, antara lain yang pertama Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, ke dua tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, ke tiga tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Basca Juga:Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Ranperda ke empat, tentang Kawasan Tanpa Rokok, ke lima tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, ke enam tentang Lambang Daerah, ke tujuh tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Selanjutnya ke delapan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, ke sembilan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan ke sepuluh Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041.

Timbul menyebutkan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar juga akan menyampaikan nota penjelasan atas 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD. Ke dua Ranperda Inisiatif itu, yang pertama tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga:Judul Ranperda Siantar Tentang Pelestarian Cagar Budaya Berubah

Semua Ranperda Penting

Terpisah dikonfirmasi terkait Ranperda yang lebih penting dibahas terlebih dahulu agar bisa secepatnya disahkan jadi Perda, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kota Pematangsiantar Astronout Nainggolan menjelaskan, proses pembahasan tidak hanya melalui Bapemperda.

“Proses pembahasannya tidak hanya melalui Bapemperda, kalau tatib (Tata Tertib) mengatakan, bisa melalui komisi, bisa membentuk Pansus (Panitia Khusus), bisa cuma melalui Bapemperda, tergantung dari hasil Badan Musyawarah. Tapi menurut saya, semua (Ranperda) yang diajukan itu penting,” tuturnya.

Baca Juga:Tindak Lanjuti Surat Menteri ATR/BPN, Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Menurut Astronout, dalam situasi sekarang itu harus segera diselesaikan. Namun menurutnya, diselesaikan dulu dibahas Ranperda terkait Retribusi. “Bahkan ada satu lagi yang mendesak, bahkan kalau kita tidak membahas, mungkin bisa dapat sanksi, kalau tidak salah terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung,” ujarnya.

Disinggung mengenai Ranperda terkait RTRW, Astronout bilang, ketika sudah ada persetujuan substansi (Persub)-nya, Ranperda itu otomatis harus dibahas. “RTRW itu otomatis harus kita bahas, meskipun itu tidak masuk dalam Propemperda, itu otomatis harus dibahas, ada undang-undang yang mengatur itu, mengingat adanya keterbatasan soal tenggat waktu,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles