8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Judul Ranperda Siantar Tentang Pelestarian Cagar Budaya Berubah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD itu sendiri. Kedua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Namun di tengah pembahasannya yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD tentang Pelestarian Cagar Budaya berubah judul menjadi Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Perubahan judul Ranperda itu diharapkan tidak mengurangi semangat maupun substansi nilai yang ingin dicapai dari adanya Ranperda tersebut. Seperti diharapkan fraksi Hanura DPRD dalam pendapat akhir yang dibacakan Andika Prayogi Sinaga, Kamis (26/11/20).

“Perubahan judul dari Ranperda ini telah disepakati. Harapannya pemikiran yang dibangun dari perubahan judul ini secara luas telah dipikirkan. Sehingga tidak mengurangi semangat maupun substansi nilai yang ingin dicapai dari adanya Ranperda tersebut,” tutur Andika dalam rapat paripurna DPRD.

Baca Juga:DPRD Siantar Usulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PHJ dan PD PAUS

Dengan demikian, lanjut Andika, Fraksi Hanura berharap pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan hal yang terbaik. “Jika pun nantinya akan ada beberapa penyempurnaan lebih lanjut, itu tidak mengurangi tujuan serta makna yang ingin dicapai,” ujar Andika yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Siantar.

Usai pembacaan pendapat akhir, seluruh fraksi yang ada di DPRD akhirnya menyetujui kedua buah Ranperda Inisiatif DPRD itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga, untuk dijadikan Perda. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles