15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

DPRD Siantar Usulkan Ranperda Pencabutan Perda PD PHJ dan PD PAUS

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Pencabutan Perda Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS). Kedua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda Kota Pematangsiantar tahun 2021.

Seperti disampaikan salah seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan ketika dikonfirmasi mengenai Program Pembentukan Perda Kota Pematangsiantar tahun 2021, Selasa (24/11/20).

Baca Juga:DPRD Siantar Tolak Ranperda Ketertiban Umum, Ini Alasannya

“Tadi dalam rapat paripurna sudah disetujui sebanyak 18 Ranperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2021, 14 Ranperda diusulkan pemerintah kota dan 4 Ranperda yang diusulkan DPRD, itulah tadi yang sudah disahkan,” ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Ke 14 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu antara lain, Ranperda tentang APBD tahun 2022, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, dan Ranperda tentang Perubahan (P) APBD tahun 2020.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota (Riparkot) Pematangsiantar.

Baca Juga:Ranperda Ketertiban Umum Solusi Lindungi Lahan Pertanian Siantar

Lalu, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Pedoman Pengembangan Kota layak anak, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Lambang Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan perangkat Daerah Kota Pematangsiantar.

Sedangkan, 4 Ranperda yang diusulkan DPRD antara lain Ranperda tentang Pelestarian Budaya, Ranperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang Pencabutan Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar, Ranperda tentang Pencabutan Perda tentang Perubahan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Kota Pematangsiantar, Pengusul DPRD Kota Pematangsiantar.

Terpisah dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Wanden Siboro yang membacakan ke 18 Ranperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2021 menyebutkan, bahwa Program Pembentukan Perda tahun 2021 sudah harus disahkan paling lama November 2020.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles