15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ranperda Ketertiban Umum Solusi Lindungi Lahan Pertanian Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam menegaskan, pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun. Hal tersebut akan diwujudkan Pemko Siantar dengan adanya Ranperda tentang ketertiban umum.

“Dengan adanya Ranperda tentang ketertiban umum kami harapkan dapat menjadi acuan regulasi dalam penertiban apakah lahan pemukiman atau pertanian sesuai ketentuan,” ujar Agus Salam ditemui Mistar, Kamis (22/10/20) siang.

Ia melanjutkan, kesalahan administrasi dalam penempatan izin kawasan pertanian menjadi pemukiman terjadi akibat tekanan dari warga selaku pemohon. “Sebenarnya, tidak ada saya berikan izin kalau diareal RT RW pertanian. Tapi, karena desakan dari warga sehingga ada yang lolos,” ujarnya.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Persawahan Harus Rekomendasi Dinas Pertanian

Namun, Agus tidak dapat merinci jumlah kawasan yang menyalahi aturan RT RW Pemko Siantar. Pihaknya berharap aturan perda dapat menjadi landasan untuk melakukan pener,” tiban dengan melibatkan Satpol PP.

“Ya, kita terus berbenah. Kalau ada Perda kan bisa ditertibkan karena ada landasan hukumnya, lebih konkrit makanya ranperda ini sangat diharapkan segera realisasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar Feri SP Sinamo mengatakan, pihaknya sangat mengesalkan tindakan DPMTSP Siantar yang memberikan izin perumahan diatas lahan pertanian. Pihaknya, memberikan koreksi tajam terhadap dinas tersebut.

“Ini sangat kacau sekali dimana Pertanian sangat menjadi perhatian serius kita. Kedudukan izin kawasan harus sesuai tata kelola yang baik jangan sampai salah aturan,” ujar Feri ditemui Mistar. Ia melanjutkan, pergeseran kawasan fungsi pertanian menjadi perumahan dapat mengancam ketahanan pangan. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles