11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Alih Fungsi Lahan Persawahan Harus Rekomendasi Dinas Pertanian

Simalungun | MISTAR.ID – Alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Simalungun tidak diperbolehkan tanpa adanya rekomendasi dari dinas pertanian. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian Simalungun melalui Sekretaris Dinas, Jenri Saragih menanggapi Mistar di ruang kerjanya, Senin (11/11/19).

Ditegaskannya, peralihan fungsi lahan pertanian padi sawah tidak semata hanya dari dinas perijinan, tapi harus dibarengi adanya rekomendasi atau persetujuan dari dinas pertanian.

Kalau hal itu tidak dipenuhi, tandas Jenri, maka Dinas Pertanian Simalungun berhak menolak permohonan peralihan fungsi lahan tersebut, apalagi hal itu dipergunakan untuk kepentingan perseorangan, terutama untuk kepentingan bisnis misalnya.

“Peralihan fungsi lahan pertanian harus ada rekomendasi dari kita, walaupun ijinnya itu dari Dinas Perijinan Satu Pintu, tetap harus ada rekomendasi dari kita. Kita menginginkan, jangan lagi ada peralihan fungsi lahan untuk kepentingan perorangan,” tegas Jenri Saragih.

Perihal kalau peralihan itu dipergunakan untuk kepentingan orang banyak, maka dinas pertanian wajib memberikannya. Misal, untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol.

“Kalau peralihan lahannya untuk program pemerintah pusat, seperti pembangunan jalan tol, kita pasti memberikan rekomendasi karena memang itu ada undang-undang yang mengijinkan, dan itu harus kita lakukan,” paparnya.

Luas lahan pertanian Simalungun kata Jenri, dari tahun ke tahun selalu mengalami penyusutan. Dia mengatakan, penyusutan terbesar disebabkan pembangunan perumahan dan pemukiman-pemukiman warga yang baru.

Data luasan lahan pertanian sawah yang dimiliki Simalungun kata Jenri masih menggunakan data lama, sekitar 31.200 hektar.

Luas itu, tentu jadi berbeda jauh dari data yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN, yang mencatat luas lahan pertanian Simalungun mencapai 24.000 hektar.

“Data yang kita pakai untuk luasan lahan pertanian kita itu, sekitar 31.200 hektar, itu pengukurannya kita lakukan secara manual. Makanya data kita berbeda dengan data yang dimiliki BPN yang mencatat sekitar 24.000 hektar. Mereka melakukan pengukuran melalui satelit. Sudah beberapa tahun ini kita belum melakukan pengukuran lahan pertanian, jadi data yang kita miliki saat ini masih memakai data beberapa tahun lalu,” ucap Jenri Saragih.

Terkait program penambahan lahan pertanian, Jenri menjelaskan sudah 10 tahun Dinas Pertanian Simalungun tidak melakukan program pencetakan lahan baru. Hal tersebut katanya tidak dilakukan karena membutuhkan aggaran yang sangat besar.

“Untuk memperluas lahan pertanian kita tidak pernah buat, sudah 10 tahun program itu tidak berjalan, karena hal itu membutuhkan aggaran yang besar, itu kebanyakan dilakukan oleh program pemerintah pusat,” tutupnya.(hm02)

Penulis : Roland Saragih

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles