12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

DPRD Siantar Tolak Ranperda Ketertiban Umum, Ini Alasannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan menolak seluruhnya draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Kesepakatan penolakan ini disampaikan DPRD Pematangsiantar dalam rapat komisi gabungan yang digelar, Senin (26/10/20) siang.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan, Ranperda ditolak setelah melalui penelitian di komisi dan gabungan komisi DPRD Pematangsiantar.

“Saya nyatakan, isi Ranperda tentang ketertiban umum secara keseluruhan dinyatakan ditolak,” ujar Timbul yang diikuti setuju oleh seluruh peserta rapat.

Baca Juga:Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Timbul mengaku, pihaknya juga banyak menerima penolakan dari warga atas Ranperda tentang ketertiban umum. “Sudah banyak yang menolak, saya minta Pemko Pematangsianar melibatkan peran warga supaya lebih seimbang,” ujarnya.

Ranperda tentang ketertiban umum dianggap draf Ranperda berbenturan dengan banyak aturan yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, DPRD Pematangsiantar menilai draf banyak terdapat penjelasan yang tidak spesifik. Akan tetapi, DPRD menegaskan akan melakukan pembahasan pada tahun 2021 mendatang.

Tim ahli pakar hukum  DPRD Siantar DR Sarbudin Panjaitan menilai, banyak ketentuan aturan dalam draf justru terdapat dua aturan hukum untuk satu perbuatan.

“Contoh seperti izin mendirikan bangunan sudah ada aturannya. Maka semua ini perlu direvisi dan dikaji lebih spesifik supaya tidak rancu,” ujarnya.

Baca Juga:RDP DPRD-Dinas Kesehatan Siantar, Obat Kadaluarsa 2019, Pemko Rugi Rp1,2 Miliar

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar Herry Okto Rizal mengaku kecewa dengan keputusan DPRD. Ia menilai, penolakan tidak sesuai dengan hasil pembahasan Satpol PP dinas terkait, dan Komisi 1 DPRD Pematangsiantar sebelumnya.

“Kami merasa tidak terima jika ditolak, dan kami menilai proses pembahasan sudah dilakukan pasal per pasal sampai revisi draf. Tapi kami heran atas dasar apa ini ditolak, karena Perda ini sesuai dengan aturan bahwa Pemko memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya,” ujar Herry dalam rapat.

Ia menilai, Perda ketertiban umum dinilai sangat penting karena Perda lama dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, tim PPNS Pemko Pematangsiantar tidak dapat mengambil tindakan karena tidak ada Perda.

Baca Juga:RDP dengan Pemko Siantar, Informasi Covid-19 Tak Jelas, DPRD Usulkan Pengawasan Diperketat

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Robert Samosir mengatakan, bahwa penundaan Perda tidak pernah disampaikan ke Satpol PP.

Ia menilai, tindakan hukum akan berbenturan akibat tidak ada aturan Perda. “Selama ini kita pakai Perwa. Secara aturan hukum jelas Perwa tidak bisa dijadikan tindakan administratif jadi perlu Perda,” ujar Robert ditemui Mistar. (billy/hm10)

Related Articles

Latest Articles