11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pasca Penetapan 2 Tersangka, Kejari Samosir Panggil 9 Saksi Korupsi Dana Bansos

Samosir, MISTAR.ID

Pasca penetapan dua tersangka kasus korupsi dana  bantuan sosial (Bansos) Covis-19  di Samosir. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali memanggil 9 saksi untuk mendalami terkait penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana, gangguan alam dalam penanganan covid-19 yang berstatus siaga darurat.

Dalam kasus Bansos Covid-19,  yang didanai dari APBD biaya tak terduga pada Tahun 2020 yang lalu, Kejari Samiosir sudah menetapakan dua tersangka yaitu,  JS sebagai Sekdakab Samosir dan SS Plh Kadis Perhubungan Pemkab Samosir.

Terkait tindak lanjut penanganan korupsi dana bansos Covid-19, Kasi Intel Kajari Samosir Tulus Tampubolon mengatakan, pihak Kejari Samosir belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut , karena sampai saat ini, kedua tersangka masih koperatif ketika kita panggil dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Lagi, Kejari Samosir Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

“Kita  belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka , karena sampai saat ini, kedua tersangka masih koperatif ketika kita panggil dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Tulus kepada wartawan,  Senin (8/3/21).

Dilanjutkannya, pihak Kejari hingga saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi bansos tersebut. Sehingga pihak Kejari Samosir sudah memanggil 9 saksi-sakti untuk pendalam Kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi, dalam penguatan kasus ini nanti dipersidangan,” ungkap Tulus Tampubolon.

Baca Juga: Kejari Samosir Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Masih menurut Tulus, bahwa pihak mereka hingga saat ini, masih menunggu hasil Audit Inspektorat Provinsi,  terkait perhitungan besaran kerugian Negara. Jadi kita tunggu saja katanya menjelaskan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang Kepala Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjurkan Mula-mula Kabupaten Samosir Mariden Simbolon, kepada awak media mengatakan, bahwa penyaluran bansos melalui “paket bansos” sebenarnya sudah terlaksana dengan baik di Desa ini.

Dan menurut data di desa mereka, sudah disalurkan ada sebanyak 152 kepala keluarga (KK) saat itu, dan petunjuk teknis harus sesuai pendataan Dinas Sosial karena tidak semua masyarakat bisa menerima tuturnya, ungkap Mariden Simbolon di ruang kerjanya kepada awak media, Selasa (2/3/21)  lalu.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kejari: 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka

Lanjut Mariden Simbolon,  pensiunan PNS mantan Panitra ini menghimbau, disini kita harus berani mengatakan kejujuran, kebenaran dan bila diizinkans saya selaku Kepala Desa bersama masyarakat terkhusus yang menerima bantuan saat itu, siap kita hadirkan dari 152 penerima.

“Saya warga negara yang baik,  harus mendukung penyelidikan dan supremasi hukum demi mengungkap kebenaran, dan dalam penerapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

“Sekali lagi saya taat hukum bila diminta keterangan terkait penyaluran bansos saya siap dan bila perlu secara sukarela saya akan bawa warga masyarakat yang menerima 152 orang,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejari Tobasa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PUPR Tobasa ke PN Medan

Adapun penetapan kepada kedua tersangka ini, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sawangin/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles