7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kejari: 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan dua tokoh publik yang memiliki jabatan Strategis di Pemerintahan Kabupaten (Pemkap) Samosir menjadi tersangka dalam penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) Covid-19 Samosir.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kasipidsus Paul M Meliala didampingi Kasi Intel Tulus Tampubolon, di Kantor Kejari Samosir Jalan Hadrianus Sinaga, Kecamatan Pangururan Samosir, Selasa (16/2/21) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut Kasipidsu PM. Meliala menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut adalah penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana, gangguan alam dalam penanganan covid-19 yang berstatus siaga darurat pada (17/3/20 sampai (31/3/20) lalu.

Baca Juga: Kejari Samosir Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Kasipidsus PM Meliala mengatakan, penyidik dari Kejari Samosir telah menetapkan dua tersangka yaitu inisial JS dan SS.

Adapun inisial JS ini adalah sebagai pengguna anggaran dimana dalam tindakannya tidak mempunyai dasar hukum.

Sedangkan SS selaku BPK dalam hal pengadaan makanan tambahan.

Kedua tersangka disebut sudah melakukan proses yang tidak sesuai dengan prosedur. Dimana dalam hal pengadaan itu, tidak sesuai dengan Rapat Gugus Tugas.

Kasipidsus PM. Meliala kepada Mistar mengatakan bahwa, yang menjadi tersangka dalam kasus Bansos ini adalah, JS selaku Sekda Kabupaten Samosir dan SS selaku Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir.

“Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala SH.MH.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Penetapan tersangka JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan.” terang Tulus Tampubolon.

Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wisatawan Asal Siantar: Air Terjun Efrata Samosir Perlu Dibenahi

Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro SH. MH didampingi Daniel Simamora SH.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa pada sekitar bulan April 2020 lalu, Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan sebanyak 6000 makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu lalu, dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.

Tulus Tampubolon berharap dukungan dari masyarakat Samosir, untuk mendukung Pihak Kejaksaan negeri Samosir untuk mengungkap kasus tersebut.(Sawangin/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles