10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemanggilan kepada tiga tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele pada, Senin (15/2/21). Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tersangka yang hadir di Kejari Samosir.

Menyikapi hal ini, Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari 2021 untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Wisatawan Asal Siantar: Air Terjun Efrata Samosir Perlu Dibenahi

“Benar, sampai waktu yang ditentukan hari ini (Senin-red) mereka tidak hadir juga,” ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.

Menurutnya, pihak kejari telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis 11 Februari 2021 lalu, tetapi juga tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.

“Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini, kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang dan apabila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya.

Baca Juga: Rayakan HPN 2021, IWO Siapkan Aksi Sosial di Samosir

Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah diberitakan disalah satu media online pada 14 April 2020 Silam, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir PM Meliala menyatakan, dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

“Kerugian tersebut didasarkan pada nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” pungkas Paul M. Meliala, SH.(Sawangint/hm13)

.

 

Related Articles

Latest Articles