6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Lagi, Kejari Samosir Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Samosir, MISTAR.ID

Setelah penetapan dua orang tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada beberapa waktu lalu, Kejari kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Hal ini diungkap Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon kepada Mistar di ruang kerjanya, Senin (1/3/21) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Setelah ditetapkan tersangka, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, setelah itu kita akan memanggil tersangka,” ujarnya. Menurut keterangan Tulus Tampubolon, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan melakukan proses selanjutnya.

“Sekarang kita lagi memanggil saksi saksi yang lain dan kita lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya. Dan terkait adanya rencana para tersangka untuk melakukan pra peradilan.

Baca juga: Kejari Samosir Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua warga negara, baik yang sudah jadi tersangka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu hak mereka. Di KUHAP juga diatur tentang hak seorang tersangka, mereka juga memiliki hak ingkar, namun kita juga menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini, sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Jabiat Sagala, yang saat ini menjabat sebagai PLH Bupati Samosir, dan PLT Kepala Dinas Perhubungan Sardo Sirumapea, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Baca juga: Kado Hari Jadi Kabupaten Samosir, 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Penetapan kepada kedua tersangka ini, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sawangin/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles