6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kejari Tobasa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PUPR Tobasa ke PN Medan

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba Samosir melimpahkan berkas dugaan korupsi di Dinas PUPR Toba Samosir ke Pengadilan Tipikor PN Medan, sekaitan proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir tahun 2017 lalu.

Dokumen berisi berkas surat pelimpahan, surat dakwaan dan berkas perkara berikut lengkap nomor keabsahannya, telah diterima Junain Arif SH MH selaku Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Medan pada hari Kamis kemarin tanggal 10 Setember 2020.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp511 juta itu, melibatkan 2 orang terdakwa masing-masing inisial (FH) yang menjadi rekanan pengerjaan proyek itu dan (BS) selaku PPK.

Baca Juga : Dilauncing, Pemberlakuan Wajib Masker Di Toba!

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon diruang kerjanya Jumat (11/9/20), saat dikonfimasi wartawan.

Berkas yang kita limpahkan berupa dokumen surat-surat kontrak, dan hasil pekerjaan ujar Gilbeth. Terkait kedua oknum terdakwa telah ditetapkan statusnya menjadi tahanan rumah pasca penyidik menyerahkan berkas sidik ke JPU sejak tanggal 27 Agustus lalu tambah Gilbeth. Pasal dakwaan terhadap kedua oknum itu tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya kita menunggu jadwal persidangan mereka, tandas Gilbeth. (james/hm11).

Related Articles

Latest Articles