10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Instruksi Gubernur, Resepsi Diperbolehkan Maksimal 30 Orang

Medan, MISTAR.ID

Kegiatan resepsi dan hajatan kini sudah diperbolehkan untuk diselenggarakan di Sumut. Ini menyusul Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di wilayah Sumut.

Ingub Sumut tertanggal 6 September 2021 itu ditujukan untuk tiga kepala daerah di Sumut, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailing Natal (Madina).

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Baca Juga:Daftar Daerah di Sumut yang PPKM Level 4 Berlanjut Sampai 20 September

Salah satu yang diatur di Ingub Sumut tersebut yakni masyarakat sudah diperbolehkan menggelar resepsi maupun hajatan di wilayah PPKM level 4. Hal itu tercantum dalam Diktum ketiga huruf l.

“Kegiatan resepsi dan hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” bunyi Ingub tersebut.

Berbeda dari Ingub Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang PPKM level 4, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan sama sekali. Hal itu tercantum dalam Diktum ketiga huruf l.

Baca Juga:Apakah PPKM Level 4 di Siantar Berlanjut? Begini Penjelasan Wali Kota

Masih berdasarkan Ingub Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021, diatur kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi wilayah yang masuk kriteria PPKM level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes ketat.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Tito Terbitkan 3 Inmendagri Penetapan Level Covid-19

Sebelumnya, Ingub Sumut tersebut, menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Untuk Sumut, Inmendagri ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 bupati/wali kota, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailing Natal.

“Ya Selain Medan, ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM level 4 di Sumut,” kata Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, Selasa (7/9/21).

Baca Juga:PPKM Level 4 Kembali Berlanjut, Peraturan untuk Pedagang Masih Sama

Sementara Kota Pematangsiantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM level 4 kini turun menjadi level 3. Hal itu sesuai Inmendagri No 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Di dalam Imendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 6 September itu, salah satunya Kota Siantar masuk sebagai wilayah kriteria PPKM level 3 di Sumut.

“Siantar turun dari level 4 ke level 3,” jelasnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles