15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

PPKM Level 4 Kembali Berlanjut, Peraturan untuk Pedagang Masih Sama

Medan, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan. yang kembali diperpanjang hingga  23 Agustus 2021. Tidak ada perubahan peraturan selama PPKM Level 4 ini diberlakukan.

“Tidak ada perubahan atas peraturan ini.  Hanya saja untuk penyekatan sudah kita buka. Karena menyesuaikan aturan makan yang boleh ditempat (dine in),” kata Wali Kota Bobby Nasution, Selasa (10/8/21).

Adapun aturan PPKM Level 4 ini pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut di Medan, Bobby: Peraturannya Masih Sama

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Begitupun Bobby tetap mengingatkan agar masyarakat begitu juga pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan. Apabila ditemukan melanggar akan dilakukan hukuman swab antigen di tempat.

Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Mall di Medan Tutup

“Bila hasil swab antigen reaktif maka akan kita lakukan swab PCR. Bila hasilnya positif akan kita tempatkan untuk melakukan isolasi di tempat yang telah kita sediakan di eks Hotel Soechi Jalan Cirebon dan di Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) di Medan Helvetia,” pungkasnya. (Anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles