13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

PPKM Diperpanjang, Tito Terbitkan 3 Inmendagri Penetapan Level Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 7-13 September 2021. Regulasi juga mengatur PPKM luar Jawa-Bali tertanggal 7-20 September 2021.

Aturan dituangkan dalam tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Beleid itu ditandatangani pada 6 September 2021.

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku 7-13 September 2021.

Baca Juga:Turunkan Level Covid-19 di Siantar, PMI Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Lalu, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Beleid ini berlaku 7-20 September 2021.

Penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, berpedoman pada pembatasan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur penerapan PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Aturan ini berlaku hingga 20 September 2021. (medcom/hm12)

Related Articles

Latest Articles