6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Daftar Daerah di Sumut yang PPKM Level 4 Berlanjut Sampai 20 September

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 23 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. PPKM diperpanjang dari tanggal 7–20 September 2021. Untuk Provinsi Sumatera Utara sendiri, ada tiga daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang, yakni Kota Medan, Sibolga dan Mandailing Natal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah asesmen level 4 ini menurun dibanding 2 minggu lalu.
Sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 34 kabupaten/kota.

“(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/21).
Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Baca Juga:Apakah PPKM Level 4 di Siantar Masih Diperpanjang? Ini Pernyataan Tegas dari Satgas Covid-19

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

“Sementara untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, di mana ini naik dari 303 kabupaten/kota. PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, sama dengan sebelumnya,” tutur dia.

Berikut rincian 23 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh
2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
3. Aceh Besar, Provinsi Aceh
4. Kota Jambi, Jambi
5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Kota Baru, Kalimantan Selatan
8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
9. Balikpapan, Kalimantan Timur
10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur
12. Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bangka, Bangka Belitung
14. Makassar, Sulawesi Selatan
15. Palu, Sulawesi Tengah
16. Poso, Sulawesi Tengah
17. Padang, Sumatera Barat
18. Medan, Sumatera Utara
19. Sibolga, Sumatera Utara
20. Mandailing Natal, Sumatera Utara
21. Kupang, NTT
22. Bolaang Mongondow
23. Manokwari, Papua Barat.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles