10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bupati Persilakan Polresta dan Kejari Deli Serdang Usut Proyek dan Dugaan Mark-up Pengadaan Tanah Puskesmas Bangun Purba

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan persilakan Polresta maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk mengusut tuntas mangkraknya pembangunan proyek Puskesmas Bangun Purba TA 2019 senilai Rp3,2 miliar

Bupati juga mempersilakan mengusut dugaan mark-up (penggelembungan) harga pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas tersebut sekira Rp300 juta mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang TA 2019.

Sinyal tersebut diberikan Ashari Tambunan, ketika sejumlah wartawan mempertanyakan terkait permasalahan pembangunan Puskesmas Bangun Purba usai menggelar rapat istimewa Hari Jadi ke 74 Kabupaten Deli Serdang di Gedung DPRD setempat,Rabu (1/7/20).

Baca Juga:Selain Mangkrak, Diduga Terjadi Mark-up Pengadaan Tanah Puskesmas Bangun Purba Sebesar Rp300 Juta

Ashari Tambunan juga mengakui telah mendengar informasi tmangkraknya pembangunan Puskesmas Bangun Purba.

“Saya sudah mendengar informasi tentang terbengkalai pembangunan Puskesmas tersebut. Tapi itu karena kontraktornya yang tak bisa menyelesaikan pekerjaan.Tentu bagi kita yang paling baik adalah menyerahkan kepada pihak pihak berwenang untuk pemeriksaan kalau dalam pelaksanaannya ada masalah,” kata Ashari.

Ketika disinggung tidak hanya permasalahan mangkraknya pembangunan Puskesmas tersebut, namun kini muncul dugaan markup pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas senilai kurang lebih Rp 300 juta, Ashari pun mengakui juga sudah mendengar informasi tersebut.

Baca Juga:Proyek Pembangunan Puskesmas Senilai Rp3,1 Miliar di Bangun Purba, Deli Serdang Mangkrak

“Ya saya juga mendengar demikian dan saya pikir saya menyerahkan kepada bapak-bapak berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Apakah itu Inspektorat, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjutinya jika ditemukan hal-hal pelanggaran hukum disana,” tegas Ashari Tambunan.

Seperti diberitkan sebelumnya, dugaan markup pembelian lahan Puskesmas Bangun Purba tersebut mencapai Rp 300 juta. Pasalnya, fakta dilapangan pembelian harga tanah seluas 4.000 meter (5 rante) itu hanya Rp 500 juta.

Sementara di Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Kesehatan Deli Serdang sebesar Rp 800 juta,dimana penyedia lewat tender dengan sumber dana APBD 2019, kode RUP nomor 20958562, waktu pemilihan Maret 2019.

Baca Juga:Pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Kadis Kesehatan Deli Serdang Ngaku Belum Dimintai Keterangan oleh Polresta dan Kejari

Bahlan, lokasi tanah berada di posisi “lembah” atau menurun tidak sejajar dengan jalan umum di Jalinsum Petumbukan Galang-Bangun Purba. Kemudian untuk harga dalam 1 rante dibayar sebesar Rp100 juta, maka dengan luas 5 rante harganya menjadi 500 juta, sehingga ada selisih harga Rp300 juta.

Untuk memastikan harga pasaran tanah di Desa Sialang sejumlah wartawan mempertanyakan kepada Kepala Desa Sialang,Kecamatan Bangun Purba,Dedi Arifiani Liswar. Dedi menyebuykan bahwa harga pasaran tanah didaerahnya antara Rp80 juta hingga tertinggi mencapai Rp100 juta.

“Selama saya menjabat jadi kepala desa, harga tanah Rp80 juta hingga Rp100 juta per rante,” papar Dedi yang saat itu didampingi Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto.

Pada saat jual-beli lahan tanah untuk pembangunan Puskesmas Bangun Purba tersebut, Kepala Desa Sialang saat itu adalah Feriandi dan Camat Bangun Purba saat itu dijabat oleh Marianto Irawadi yang kini menjadi Camat Tanjung Morawa.

“Ya saat itu bukan saya yang menjabat kepala desa. Jadi saya tidak tahu menahu gak ada di libatkan sampai sekarang,” ujar Dedi.

Sementara itu mantan Kepala Desa Sialang Feriandi ketika di konfirmasi mengakui, dirinya saat menjabat kepala desa hanya sebatas narahubung antara pemilik tanah saat itu dengan Dinas Kesehatan Deliserdang.

Baca Juga:Proyek Puskesmas Bangun Purba Dalam Penyelidikan Polisi

“Saya kapasitasnya sebagai kepala desa saat itu.Ya uda cuma menjumpakan antara Dinas Kesehatan dengan pemilik tanah,” tuturnya.

Feriandi memastikan untuk luas tanah itu seluas 5 rante, namun ia tidak mengetahui berapa harga jual beli pada saat itu.

Sedangkan pemilik tanah,Rohana Saragih menyebutkan, luas tanah yang di jual tersebut seluas 5 rante dengan harga 1 rante Rp100 juta. Dia pun mengakui memberikan harga Rp100 juta/rante karena di janjikan pada saat sudah selesai pembangunan Puskemas, maka dirinya yang juga bersebelahan dengan pembangunan Puskesmas itu dapat berjualan makanan.

“Iya Rp100 juta per rante, biar bisa buka usaha (warung makan). Kan lumayan. Itunya aku pertimbangkan kalau gak kan sayang juga,” akunya.

Rohana juga menyebutkan, tanahnya itu berdasarkan SK Camat dan waktu jual beli lahan tanah tersebut dilakukan secara tunai (cash) dengan angka yang diterimanya sebesar Rp500 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista ketika di konfirmasi mengatakan, pengadaan tanah untuk bangunan puskesmas baru tersebut mengakui sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu800 juta.

“Tanah atas nama Rohana Saragih seluas 2.000 M2 (5 rante),” katanya.

Peryataan dr Ade dengan pemilik tanah berbeda jauh dimana pemilik tanah mengatakan tanahnya di beli dengan harga Rp500 juta tapi dr Ade menyebutkan Rp750 juta.

“Harga tanah yang dibeli sesudah nego ke Rohana Saragih dengan luas 2.000 M2 adalah Rp750 juta dan ditransfer langsung ke rekening pemilik tanah,” sebut Ade.

dr Ade pun menyebutkan, dasar perhitungan harga tanah adalah penilaian publik (appraisal) yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2019 dengan nilai pasar 779.900.000. (naldi/hm01)

Related Articles

Latest Articles