14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kunker di Simalungun-Pematangsiantar, DPRD Sumut Temukan Proyek Bermasalah dan Tidak Berkualitas

Simalungun, MISTAR,ID

Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara ( DPRDSU ) saat melakukan kunjungan Kerja di Kabupaten Simalungun-Pematangsiantar menemukan sejumlah program Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemprovsu bermasalah dan diduga tidak berkualitas bahkan berpotensi melanggar hukum

Ke Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara tersebut yaitu, Gusmiyadi, Fraksi Partai Gerindra, Roni Reynaldo Situmorang dari Fraksi Partai Nasdem,

Hidayah Herlina Gusti  Nasution Fraksi Partai PKS, Mangapul Purba, Franky Partogi Wijaya Sirait, Iskandar Sinaga, Rusdi Lubis dan Saut Bangkit Purba Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Dapil X Kunker ke Simalungun, Gusmiyadi: Kita Melakukan Fungsi Pengawasan

Dalam Kunjungan kerja di Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar, Rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyisir berbagai program Pemprovsu yang terdistribusi diberbagai kelurahan dan Nagori hingga instansi-instansi terkait,”Ujar Gusmiyadi, SE, Fraksi Partai Gerindra, Senin ( 14/06/2021 )

Kunker ini dilaksanakan dalam rangka tugas pengawasan atas seluruh kinerja OPD sepanjang tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini pada puncaknya akan menjadi bagian dari penilaian Fraksi-fraksi DPRD Sumut atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara.

Hasil dari penilaian Fraksi-Fraksi DPRD Sumut atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara dan sesuai dengan temuan kita selama 4 hari dilapangan menemukan ada banyak proyek,

Baca Juga: Sakit, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Anggota DPRD Sumut

Pemprovsu berkualitas rendah dan jauh dari harapan. Bahkan pada berbagai temuan dinilai telah menabrak dan mengabaikan ketentuan ketentuan yang telah diatur sebagaimana mestinya

“Salah satunya, Pelaksanaan peningkatan struktur jalan dan Pemeliharaan berkala yang dilaksanakan UPT JJ Pematangsiantar kurang memenuhi standar, dimana pengerjaannya tidak memenuhi standar konstruksi. Untuk itu DPRD Sumut merekomendasikan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu agar melakukan evaluasi terhadap perusahan atau pihak ketiga yang melaksanakan program tersebut dan tidak lagi melibatkannya pada kegiatan-kegiatan yang sama,” sebut Gusmiyadi dalam keterangan tertulisnya

Gusmiyadi juga mengatakan, bahwa pengerjaan pemeliharaan jalan di Pematangsiantar- Pematang Raya dan Pematangsiantar-Kerasaan diduga tidak optimal, terbukti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 830.000.000 dan Rp 510.000.000,- dari kekurangan kualitas aspal (densiti) yang mengurangi ketahanan kekuatan aspal.

Baca Juga: DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU

“Artinya Dinas Bina Marga diduga tidak memiliki kecakapan dalam memetakan prioritas perbaikan kondisi jalan di Pematangsiantar dan Simalungun sehingga berdampak terhadap keadaan jalan yang memprihatikan,”ungkapnya

Anggota DPRD Sumut juga meminta kepada Dinas Bina Marga Provsu agar mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalan provinsi di Provinsi Sumatera Utara dilakukan secara proporsional, yang berarti bahwa pengalokasian anggaran pemeliharaan jalan di Simalungun semestinya lebih besar jika dibandingkan dengan Kabupaten lain yang ruas jalannya jauh lebih pendek,”sebut Gusmiyadi yang akrab disapa dengan Bang Goben

Kemudian kita juga menemukan Pelakanaan Renovasi Mess Pemprovsu di Haranggaol Simalungun dengan realisasi anggaran Rp. 447.125.000, dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan dan diduga terdapat mark up yang tidak wajar yang sangat merugikan keuangan Daerah dan Kepala Biro Umum untuk dapat mempertanggungjawabkan program ini dari dugaan manipulasi bahan-bahan yang dugunakan untuk pembangunan Mess Pemprov di Haranggaol Simalungun.

Baca Juga: Jon Kennedi Purba Resmi Anggota DPRD Siantar

Sepanjang kegiatan pengawasan, staf Biro Umum juga tidak aktif melakukan pendampingan sebagaimana mestinya dan cenderung menutup komunikasi dengan Anggota DPRD pada kunjungan ke Mess Haranggaol, sehingga Anggota DPRD tidak mendapatkan informasi yang memadai dalam proses pengawasan.

Sehingga kita meminta Kepada Gubernur Sumatera Agar memberikan Pembinaan kepada Kepala Biro Umum Setdaprovsu Terkait penggunaan Anggaran Pemeliharaan yang dinilai merugikan keuangan daerah, dan Anggota DPRD Sumut akan mendorong penyelesaian permasalahan Kegiatan Rehabilitasi Mess Pemprovsu di Haranggaol ini melalui pendekatan proses penegakan hukum,”ujar Gusmiyadi

Selain itu, Gusmiyadi juga mengatakan, Pembangunan Taman Hijau di Sempadan Sungai yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provsu di Kompleks Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, Kami menilai bahwa hasil pekerjaan tidak sebanding dengan harga satuan dan Pengerjaan Penahan dinding Sungai Bah Bolon merupakan kewenangan Dinas SDA CKTR bukannya Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

Pembangunan tersebut dilaksanakan diatas lahan yayasan dengan melibatkan Perusahaan Pihak Ketiga. Hal tersebut disinyalir melanggar ketentuan dimana Pembangunan yang dilaksanakan di atas lahan Yayasan semestinya menggunakan cara Hibah Uang kepada Yayasan untuk dikerjakan secara Swakelola.

Sementara Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) tidak memberikan data-data/ dokumen pendukung yang memadai guna mempermudah tugas Pengawasan yang dilakukan anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan X. Padahal sebagaimana yang kita pahami, tugas BPBD dimasa pandemi memiliki nilai tanggungjawab dan anggaran yang sangat signifikan

Anggota DPRD Provsu banyak menemukan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sembako sebesar RP. 225.000,- terdiri dari 4 item dinilai syarat penyelewengan, sedangkan di Pemko Pematangsiantar dapat memberikan sebanyak 8 item dengan harga Rp, 225.000, selain itu BPBD tidak koperatif dalam hal keterbukaan menyajikan dokumen penyelenggaraan Stuf lebah di Kabupaten Simalungun yang tertuang pada LHP BPK RI.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu

Anggota DPRD Provsu meminta kepada saudara Gubernur agar membebas tugaskan dan memberikan Pembinaan kepada Kepala BPBD Provsu dikarenakan dari LHP BPK RI ditemukan banyak kejanggalan pada pelaksanaan Refocusing Anggaran yang bersumber pos di BPBD Provsu.

Anggota DPRD berupaya mendorong dilakukan proses penyelidikan hukum di semua kegiatan pemanfaatan Belanja Tidak terduga untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 tang diduga banyak terjadi praktik Mark Up yang merugikan keuangan daerah dengan menguntungkan pihak pihak tertentu dengan tidak wajar

Hal yang sama juga kita temukan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Diantaranya berbagai permasalahan yang terdapat di Kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun, hal-hal yang paling tinggi intensitasnya mendapatkan perhatian publik adalah persoalan longsor, banjir dan kondisi kerusakan saluran irigasi.

Baca Juga: Tak Quorum, Rapat Paripurna Terkait LHP BPK RI di DPRD Siantar Tertunda

Hal tersebut tentu saja bersentuhan langsung pada organiasi perangkat daerah ini. Dengan demikian, dibutuhkan kecekatan, kecermatan dan ketanggapan dalam memproyeksikan, membangun prioritas, serta menyelesaikan berbagai tantangan dilapangan.

Kami melihat dalam menjalankan tugasnya, OPD ini masih perlu meningkatkan aspek kontrol  terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan, mengingat semua kegiatan fisik dilapangan ini memiliki potensi resiko alam yang fluktuatif dan tidak terduga. Kualitas pekerjaan menjadi kunci keberhasilan guna menciptakan efisiensi dan efektifitas jangka panjang. (Karmel/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles