12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tak Quorum, Rapat Paripurna Terkait LHP BPK RI di DPRD Siantar Tertunda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2020 di DPRD setempat, terpaksa harus tertunda.

Seyogianya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, pembukaan rapat paripurna ini akan digelar pada hari, Selasa (8/6/21) mulai pukul 14.00 WIB. Namun, karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi quorum, rapat belum bisa dimulai.

Sekira pukul 14.30 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga selaku pimpinam rapat menskor atau menunda rapat.

“Rapat diskor paling lama satu jam,” tutur Timbul mengetokkan palu pimpinan rapat. Setelah rapat diskors atau ditunda, Timbul meminta agar tiap anggota fraksi DPRD yang hadir pada saat itu dapat menghubungi anggota fraksinya masing-masing.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor Lagi

“Kita harapkan kawan-kawan dari fraksi menelepon rekan fraksinya,” ucap Timbul yang duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon.

Sekitar 30 menit kemudian setelah rapat diskors, yakni pukul 15.00 WIB, Timbul terdengar mencabut skors rapat.

“Skors dicabut, dari jumlah 29 anggota DPRD, yang hadir 12 orang,” sebut Timbul yang kembali menyatakan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir saat itu juga belum memenuhi quorum, sehingga rapat kembali diskors.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Kembali Molor Lagi

“Ini skor yang keduanya,” katanya. Selanjutnya, sekitar 20 menit kemudian, yakni sekira pukul 15.20 WIB, salah seorang seorang anggota DPRD Ferry Sinamo meminta pimpinan rapat untuk menskors rapat kembali.

“Izin pimpinan, kalau memang tidak memenuhi quorum, skors aja pimpinan. Karena bukan ini aja kerjaan,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut. Namun, interupsi itu belum memenuhi permintaan tersebut.

Setelah sekitar 20 menit kemudian setelah diskors kedua, yakni pukul 15.40 WIB, salah seorang anggota DPRD lainnya, Arif Dermawan Hutabarat kembali menginterupsi untuk mengingatkan waktu kepada pimpinan rapat.

“Izin pimpinan, waktu,” tuturnya. Mendengar ini, sekitar 5 menit kemudian, Timbul mencabut skors dan kemudian menskors rapat paripurna. Karena sudah tiga kali diskors, maka rapat ditunda paling lama tiga hari.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Molor Lagi, Ketua Fraksi PDIP: Kenapa Kita Tak Disiplin

“Sesuai dengan tatib, rapat ditunda paling lama tiga hari atau dikembalikan ke Banmus penjadwalannya atau dirapatkan kembali oleh pimpinan, yakni pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi,” sebut Timbul kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi usai menskors rapat paripurna.

Kepada wartawan, dia yang menyebutkan, kejadian tertundanya rapat akibat tidak memenuhi quorum sudah sering terjadi di DPRD Kota Pematangsiantar. Timbul mengatakan hal itu menyangkut dua hal.

“Ini tidak lepas dari, yang pertama komitmen sesuai sumpah jabatan, dan yang kedua mengenai etika moral,” ungkapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles