12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Rapat Paripurna DPRD Siantar Kembali Molor Lagi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar terkait Laporan Keterangan Pertanggubgjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2020 kembali molor, Selasa (27/4/21).

Rapat hari ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, seyogianya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, rapat dimulai sekira pukul 14.30 WIB, atau molor sekira 30 menit.

Berdasarkan pantauan, awalnya rapat belum kunjung dimulai karena Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah belum hadir di ruang rapat pada pukul 14.00 WIB, dan jumlah anggota DPRD hadir juga tampak belum memenuhi kuorum.

Baca Juga:Rapat Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota di DPRD Siantar Molor 35 Menit

Hefriansyah tampak memasuki ruang rapat paripurna sekira pukul 14.15 WIB. Dan sebelum duduk di kursi yang berada sejajar dengan kursi pimpinan DPRD, ia menyapa satu per satu para anggota DPRD yang jumlahnya sudah berangsur memenuhi kuorum.

Melalui mikrofon yang ada, salah seorang anggota DPRD mengingatkan pimpinan rapat agar segera memulai rapat paripurna. “Waktu pimpinan,” ujar dewan itu. Sementara, Hefriansyah belum duduk di kursi yang disediakan kepadanya.

Mendengar peringatan waktu itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon selaku pimpinan rapat langsung menyarankan Hefriansyah agar segera duduk di kursinya supaya rapat paripurna segera dimulai.

Baca Juga:Bahas LKPj Wali Kota Siantar Tahun 2020, DPRD Bentuk Tim Pansus

Setelah Hefriansyah duduk, Ronald langsung membuka rapat. Rapat dimulai pukul 14.30 WIB. “Skors dicabut, rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ronald yang menyebutkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 21 orang, atau sudah memenuhi kuorum.

Sekadar untuk diketahui, rapat paripurna hari itu beragendakan penyampaian nota jawaban Wali Kota Pematangsiantar atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPj Wali Kota tahun anggaran 2020.

Kemudian, pembentukan komposisi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar atas LKPj Wali Kota tahun anggaran 2020, dan pembacaan konsep Surat Keputusan (SK) DPRD tentang komposisi Pansus LKPj sekaligus penetapan SK tersebut.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles