6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

Medan, MISTAR.ID
Penyidik Unit IV Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut dinilai tidak profesional dalam menetapkan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Robinton Simanjuntak sebagai tersangka.

Kuasa hukum Robinton Simanjuntak, Joko Pranata Situmeang menilai unsur tindak pidana menghalangi tugas kepolisian dan pencurian yang dituduhkan kepada kliennya tersebut tidak terpenuhi.

“Saya minta penyidik buktikan unsur pelanggaran Pasal 212 dan Pasal 363 KUHPidana sehingga menetapkan klien saya sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (11/6/21).

Kata Joko, kasus yang dialami Robinton Simanjuntak sudah berlangsung sejak 8 November 019 lalu. Kasus ini awalnya ditangani Polsek Batangtoru Polres Tapsel, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut.

Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu

Namun, dalam proses penyelidikan hingga pertengahan 2021, penyidik belum bisa menemukan mobil minibus putih yang sempat nyaris tabrakan dengan satu unit truk yang diamankan oknum Brimob, dan keberadaan terakhir handphone (HP) yang dituduhkan dicuri.

“Jadi, ada minibus putih yang hampir tabrakan dengan truk, tapi tidak bisa ditemukan dan di mana keberadaan terakhir HP yang dituduh dicuri itu,” ujarnya.
Menurutnya, kasus itu bermula dari diamankannya seorang sopir truk pengangkut sawit, Rajab Simangunsong oleh oknum Brimob pada 8 November 2019. Ketika truk tersebut dibawa oknum aparat menuju suatu tempat, dalam perjalanan nyaris bertabrakan dengan minibus, sehingga menimbulkan suara rem kendaraan yang mengundang perhatian warga yang sedang menggelar rapat lingkungan.

Warga langsung berhamburan mendatangi lokasi, disusul R Simanjutak. Ketika ditanya apa yang terjadi, oknum Brimob tersebut malah mengeluarkan senjata api jenis pistol. Sementara, mobil minibus yang nyaris tabrakan memilih pergi dan warga bubar termasuk R Simanjuntak.

“Tapi, belakangan oknum Brimob itu mendatangi klien saya menanyakan HP miliknya. Tentu klien saya heran, karena tidak tahu menahu,” ungkap Joko.

Baca Juga:Penyidik Poldasu Dilaporkan, Kompol Heri Sophian: Laporannya Ada Dua

Keesokan harinya, 9 November 2019, oknum Brimob tersebut melaporkan R Simanjuntak dengan tuduhan menghalangi tugasnya. Dua hari berselang, pada 11 November 2019, oknum Brimob kembali melaporkan kasus pencurian HP.

“Pertanyaannya, kenapa laporan itu tidak dibuat di hari yang sama. Ini ada apa?,” pungkas Joko. Dia menyebutkan, dalam perkara ini tiga saksi masing-masing, Rajab Mangunsong (25), Suprahman Hutagalung (41) dan Hasudungan Hadongaran (33), ketiganya warga Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel telah mencabut keterangannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

“Ketiga saksi ini mencabut keterangannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Poldasu karena tidak sesuai dengan yang sebanarnya,” sebutnya.

Dia menambahkan, mobil minibus sempat nyaris tabrakan dengan truk yang diamankan oknum Brimob itu sempat mendatangi timbangan sawit tak jauh dari kediaman R Simanjuntak. “Menurut orang yang berada di timbangan itu, salah satu pengendara minibus tersebut anggota kepolisian,” sebutnya.

Baca Juga:Poldasu Kerahkan 1 SSK Brimob Amankan PSU Labuhanbatu

Dia mengatakan, pihaknya mengambil langkah membuat laporan karena terhadap kliennya ada penambahan pasal, namun tidak ada melakukan. Dari hasil gelar perkara ulang yang dilakukan pada, Selasa (8/6/21), ditemukan ada penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP. “Maka itulah kita laporkan ke SPKT Poldasu,” jelasnya.

Penambahan Pasal 363 dan 362 KUHP kepada kliennya, sambungnya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik. “Menurut kami ini tidak suatu perbuatan kelalaian, ini ada unsur kesengajaan. Kalau Pasal 363 itu ancaman di atas 5 tahun karena bisa dilakukan upaya paksa, kalau Pasal 212 dan 214 ancaman hanya 1 tahun 4 bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Joko menuturkan, menyimak kalimat dari penyidik yang mengatakan ada dua laporan dalam satu peristiwa dirangkum jadi satu. “Pertanyaannya, apakah unsur dalam Pasal 212 KUHP sama dengan unsur Pasal 363 KUHP? Apakah seseorang yang tersangka dalam Pasal 212 KUHP otomatis juga menjadi tersangka di Pasal 363 KUHP. Kan tidak, maka penyidik harus taat dan patuh terhadap hasil gelar perkara, karena setahu saya sebagai kuasa hukum klien saya tersangka dalam pasal 212 KUHP tetapi pasal 363 KUHP tidak terpenuhi,” terangnya, sembari menambahkan dari keterangan saksi Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Iptu Mulyadi, saat persidangan praperadilan mengakui tidak ada satu orang pun yang menghalangi penyelidikan yang dilakukan.

Baca Juga:Poldasu Minta Promo BTS Meal Mcd Dihentikan Sementara

“Seharusnya kasus yang tengah dihadipi klien saya sudah gugur karena dari hasil praperadilan saksi mengakui tidak ada satu orang pun yang menghalangi tugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara, Polda Sumut menyatakan, kasus itu masih berjalan. “Kasusnya masih berjalan. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Kasus ini pelimpahan dari Polres Tapsel, jadi kita hanya melanjutkan saja,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Taryono Raharja melalui Kanit IV Kompol Heri Sophian kepada wartawan, Kamis (10/6/21).

Dia membantah tuduhan adanya penambahan pasal dalam kasus itu. “Laporan Polisi (LP) ada dua dalam satu peristiwa, yakni laporan menghambat tugas polisi dan laporan kasus pencurian. Kedua LP itu yang kami lanjutkan dan akan dibuat dalam satu berkas,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles