15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sakit, Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Anggota DPRD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Status Tahanan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan dialihkan menjadi status tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Sebelum penetapan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eliwarti terlebih dahulu majelis hakim anggota Immanuel Tarigan, dalam ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/6/21) menjelaskan bahwa terdakwa Anwar Sani Tarigan terdakwa dalam perkara korupsi perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi dalam kondisi sakit.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Sidikalang maka terdakwa dirujuk ke Rs Murni Teguh. Diterangkan Immanuel dari hasil pemeriksaan medis maka terdakwa harus menjalani perawatan berobat jalan.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah Dairi Belum Ditahan di Rutan

Sesuai dengan alamat yang di Medan yakni Jalan Bunga Medan, yang nanti terdakwa tinggal selama perobatan serta adanya jaminan tidak melarikan diri dari keluarga dan mengulangi perbuatannya. Kemudian, dilanjutkan pembacaan penetapan oleh Ketua Majelis Hakim Eliwarti, dimana nantinya pada pekan depan bersama-sama dengan Edison Munthe dan Jhosua Siahaan dengan agenda keterangan saksi.

Untuk itu meminta penuntut umum Kejari Sidikalang, Anita Apriani untuk menghadirkan saksi-saksi.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles