12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematangsiantar/ Simalungun, Henry Sinaga layangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar soal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen.

Hendry Sinaga yang dihubungi soal perkembangan Dumas tersebut katakan bahwa, pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar telah mengambil keterangan pegawai BPKD Siantar dan meminta melengkapi berkas. “Perkembangan Dumas saya ke Polres, pihak BPKD sudah diperiksa. Dan BPKD juga masih minta waktu melengkapi berkas/dokukem yang diminta okeh pihak penyidik,” kata Henry yang dihubungi, Senin (12/7/21).

Lanjut Henry kembali, minggu depan pihak pihak Kepolisian Polres Pematangsiantar akan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan soal naiknya NJOP 1.000 persen di Pematangsiantar. “Minggu depan Badan Pertahanan atau BPN Siantar akan dipanggil untuk diperiksa,” kata Henry kembali.

Baca juga: PPAT Siantar Surati Presiden Jokowi Soal NJOP Naik 1.000 Persen

Sementara itu, Ipda Apri Damanik yang merupakan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak atas adanya Dumas yang dilayangkan Henry Sinaga ke Polres Kota Pematangsiantar.

“Kita masih memintai keterangan sejumlah pihak. Nanti perkembangan selanjutnya akan ku sampaikan,” pungkasnya dihubungi. Diberitakan sebelumnya, Henry Sinaga melayangkan Dumas ke Polres Siantar  pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 – 2023 dengan kenaikan 1.000 persen.

“Pengaduan masyarakat (Dumas) itu saya sampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pada tanggal 10 Mei 2021, dan sudah ada balasan dari Kapolres,” ujar Henry Sinaga ditemui di kantornya Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Jumat (28/5/21) sekira pukul 15.30 WIB.

Dikatakannya, dari surat Dumas yang dilayangkannya tersebut dan pada 31 Mei 2021 dirinya diminta datang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan terkait Dumas tersebut. “Alasan saya mengapa membuat pengaduan masyarakat karena kenaikan NJOP tersebut tidaklah tepat. Ini menyangkut khayalayak orang banyak. Ada korban dalam kenaikan NJOP ini, ada korban di sini termasuk kami Notaris PPAT,” katanya saat diwawancarai.

Baca juga: Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Henry Sinaga Layangkan Pengaduan ke Polres Siantar

Kata Henry Sinaga, dirinya menaruh rasa percaya kepada pihak Kepolisian Kota Pematangsiantar akan menanggapi secara cepat pengaduan tersebut. “Pengaduan masyarakat itu saya percayakan seluruhnya kepada pihak Kepolisian. Saya mensinyalir ini ada dugaan tindak pidananya,” ujarnya kembali.

Terkait kesiapannya penuhi panggilan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Hendry Sinaga telah menyiapkan beberapa berkas yang nantinya akan disampaikan kepada pihak penyidik di Polres Pematangsiantar.

“Salah satunya, soal fakta-fakta yang terjadi. Apa yang terjadi dan keberatan masyarakat, kerugian-kerugian, terhambatnya prekonomian yang melakukan transsaksi di notaris. Lalu lahirnya Perwa itu melanggar peraturan Menteri Keuangan, dan saya juga akan membeberkan fakta-fakta lain yang terindikasi tindak pidana,” ungkapnya kembali.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Siantar Minta Perwa NJOP Ditinjau Ulang

Sambung Henry Sinaga kembali, pihaknya sebelumnya hendak melakukan gugatan class action ke pengadilan dan karena hanya baru tiga perwakilan dari delapan kecamatan dan belum dilakukan olehnya.

“Gugatan class action itu kan gugatan kelompok. Di Siantar ada delapan kecamatan, harus ada perwakilan dari delapan kecamatan, ini baru tiga kecamatan saja. Jadi belum kita lakukan,” jelas Henry Sinaga seraya mengatakan setelah dalapan kecamatan ini lengkap, baru dilakukan gugatan class action dengan atas nama rakyat. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles