14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PPAT Siantar Surati Presiden Jokowi Soal NJOP Naik 1.000 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait adanya kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang menaikkan NJOP 1.000 persen lewat Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021.

Hal itu dilalukan Dr Henry Sinaga selaku Notaris dan PPAT Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Diterangkannya, kebijakan wali kota tersebut kuranglah tepat yang dimana saat ini masyarakat tengah terdampak wabah virus corona.

“Bahwa Perwa tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan di hadapan notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar,” ujar Henry Sinaga saat diwawancarai, Kamis (29/4/21).

Baca Juga:Soal LPJU dan NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Ini Penjelasan Wali Kota Siantar

Surat yang dilayangkan Henry Sinaga ke Presiden tersebut bertujuan memohon petunjuk dan meminta perlindungan hukum dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023.

“Kita tidak hanya surati Presiden saja.  Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta Gubernur Sumatra Utara juga kita kirimkan surat dan atas telah terbitnya Perwa Nomor 04 Tahun 2021 tersebut,” ungkapnya.

Hal senada kembali diutarakan oleh Henry Sinaga, Perwa Wali Kota tersebut terindikasi bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga:Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Minta Wali Kota Siantar Tinjau Ulang Kenaikan NJOP

Ia juga menyampaikan, konsep peraturan atau keputusan kepala daerah tentang penetapan NJOP, harus memuat klasifikasi dan besarnya NJOP tanah yang disusun sesuai per desa/kelurahan yang seharusnya dilengkapi dengan fotokopi peta Zona Nilai Tahah (ZNT).

Daftar biaya komponen bangunan yang disusun per jenis penggunaan bangunan, klasifikasi dan besarnya NJOP Tanah dan Bangunan sebagai hasil kegiatan penilaian individual, daftar objek pajak hasil penilaian individual beserta nilainya disusun per objek pajak dan per desa/kelurahan.

Baca Juga:Ombudsman: NJOP Naik 1.000 Persen Membebani Masyarakat

“Diduga akibat Perwa tersebut bertentangan dan tidak mempedomani serta tidak melaksanakan dengan baik dan benar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 07/2018 tersebut, maka terjadi lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT PBB tahun 2021 yang mencapai kenaikannya kurang lebih 1.000 persen,” kata Henry kembali.

Sebelumnya, Perwa No 4 tahun 2021 perihal naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Bumi hingga 1.000 persen, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan.

Perwa ini dinilai sangat tidak wajar, apalagi sekarang masyarakat sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19. Henry Sinaga juga telah menyurati Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles