14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ombudsman: NJOP Naik 1.000 Persen Membebani Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1.000 persen, sangat membebankan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, disaat pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah pusat maupun provinsi dan daerah berupaya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya membantu perekonomian masyarakat. “Pemerintah pusat saja sekarang sedang berusaha mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bisa membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat akibat Covid-19,” sebut dia, Jumat (23/4/21).

Ombudsman RI sendiri juga berupaya mendorong pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membebankan ekonomi masyarakat. “Seruan kita agar pemerintah terus mengeluarkan kebijakan yang meringankan dan jangan membebankan masyarakat,” jelas dia.

Baca Juga:Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Ia menilai, dengan keluarnya Perwal No 4 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), membuat masyarakat terbebani. “Kalau masyarakat menilai Perwal Nomor 4 meresahkan publik, ini yang saya maksud bahwa mestinya semangat mengeluarkan Perwal itu disemangati oleh rasa keprihatinan, kalau semangatnya rasa keprihatinan untuk membantu masyarakat. Saya kira tidak akan muncul Perwal yang membebani masyarakat,” katanya.

Ia sendiri berharap, Pemko Siantar dapat mencabut Perwal Nomor 4 tahun 2021 ini terkhusus situasi saat ini masih pandemi Covid-19. “Supaya bagaimana kebijakan ini bisa ditunda pemberlakuannya sampai ekonomi masyarakat pulih dan normal kembali,” ujarnya.

Abyadi menambahkan seharusnya Pemko Pematangsiantar memberi kemudahan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Memang stimulus itu memberi kemudahan tapi tidak berarti dengan kebaikan hingga 1000 persen,” sebut Abyadi.

Baca Juga:NJOP Naik 1.000 Persen, Pengamat: Wali Kota Pematangsiantar Harus Lakukan Evaluasi

Seperti diketahui, Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah menerbitkan Perwa yang menaikkan NJOP hingga 1.000 persen.

Dari penelusuran dan konfirmasi wartawan mistar.id, awal April 2021, Pemko Pematangsiantar menerbitkan 2 Perwa sekaligus. Yakni Perwa Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Perwa Nomor 5 Tahun 2021 terkait pemberian Stimulus akibat penyesuaian NJOP. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles