14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada bulan Ramadhan 2021 ini, dan saat kita masih dirundung pandemi Covid-19 yang tak berkesudahan, kita malah dihadapkan pada beban berat atas terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) perihal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Bumi. Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah menerbitkan Perwa yang menaikkan NJOP hingga 1.000 persen.

Dari penyelusuran dan kornfirmasi wartawan mistar.id, pada minggu awal bulan April 2021, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan 2 Perwa sekaligus. Yakni Perwa Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Perwa Nomor 5 Tahun 2021 terkait pemberian Stimulus akibat penyesuaian NJOP.

Namun, setelah dikonfirmasi, 2 Perwa terkait NJOP ini, malah menimbulkan kesan adanya sikap tidak tegas dan membingungkan perihal ketentuan pajak NJOP tersebut.

Baca Juga: Ekonomi Terpuruk, Ini Permintaan Pelaku Usaha Pariwisata ke Perbankan

Pertama, penyesuaian NJOP yang diatur di Perwa Nomor 4 tahun 2021 tersebut berdampak kepada naiknya NJOP Bumi hingga 1.000 Persen. Kenaikan NJOP Bumi itu dinilai sangat memberatkan di tengah situasi pandemi Covid19, sehingga menimbulkan keluhan bagi sejumlah wajib pajak.

Di satu sisi, untuk meringankannya, wajib pajak diberikan stimulus NJOP sebagaimana diatur di Perwa Nomor 5 tahun 2021.

Hal itu terungkap setelah mistar.id pada Kamis (22/4/21) konfirmasi mengenai kenaikan NJOP 1000 persen kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan II Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Hamdhani Lubis.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos, Omak-omak Unjuk Rasa Ke Diskop Dan Dinsos Siantar

Alasan Hamdani Lubis atas terbitnya 2 Perwa itu sekaligus, karena adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Awalnya ini dari adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam rangka penyusunan atau pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi dalam pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti surat KPK bernomor B/2573/KSP.OO/10-16/06/2020 tanggal 3 Juli 2020, kata Hamdani, pihaknya berkoordinasi dengan BPN pada bulan Oktober 2020 lalu, hasil (penyusunan atau pembuatan ZNT sebagai referensi dalam pengenaan PBB dan BPHTB)-nya keluar pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Bagaimana Mau Valid? Data Warga Miskin Tak Pernah Dilaporkan

Masih kata Hamdani, karena mempedomani Pasal 79 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana besaran NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang perkembangan wilayahnya pesat itu dapat ditetapkan setahun sekali, maka pihaknya melakukan penyesuaian NJOP melalui Perwa Nomor 4 tahun 2021.

“Kebetulan terakhir sekali kita melakukan penyesuaian NJOP itu di tahun 2018, jadi pas momennya 3 tahun di tahun 2021 ini, kita manfaatkanlah sistuasi itu dengan penyesuaian NJOP, dengan memakai data hasil ZNT tahun 2020. Memang nilai ZNT yang kita pakai untuk menjadi penetapan PBB di tahun 2021 itu sangat tinggi,” akunya.

Namun untuk membantu masyarakat, pemerintah kota mengambil suatu kebijakan dengan memberikan stimulus sebesar 99 persen dari penyesuaian yang terjadi tadi. Stimulus itu berlaku di tahun 2021, dan sudah berjalan. Stimulus ini diatur di Perwa Nomor 5 tahun 2021. Untuk penetapan NJOP diatur di Perwa Nomor 4 tahun 2021. “Jadi Perwa-nya berbarengan keluar di tanggal 7 April 2021,” ungkapnya.

Mengenai Stimulus yang diatur di Perwa Nomor 5 tahun 2021, kata Hamdani, sebesar 99 persen. “Jadi penyesuaian yang terjadi di tahun 2021 itu hanya 1 persen dari ketetapan PBB tahun 2020. Kenapa stimulus ini diberikan, itu karena kita masih dalam situasi masa pandemi Covid-19. Stimulus ini diberikan kepada seluruh wajib pajak PBB tanpa terkecuali,” tukasnya.

Menurut Hamdani, kalau ada pandangan masyarakat kenaikan 1.000 persen, memang NJOP ini mengalami kenaikan sampai 1.000 persen, tapi diberikan pengurangan sebesar 99 persen. Jadi tidak seperti yang digambarkan masyarakat itu kenaikannya, karena kenaikan yang dibayar itu hanya 1 persen dari ketetapan pajak tahun 2020.

“Contoh, di tahun 2020 pajaknya Rp20.000, naik 1 persen, berarti yang dibayarkannya hanya Rp20.200 selama tahun 2021,” ujarnya. Saat ditanya, apakah Stimulus itu masih akan terus diberikan kepada tahun berikutnya, Hamdani bilang, pihaknya sudah mengajukan perubahan terkait Pajak yang diatur di Peraturan Daerah (Perda). “Kita sudah mengajukan skema penyesuaiannya ke bagian hukum untuk kemudian dibahas di DPRD,” jawabnya.

Pada kesempatan itu, Hamdani menegaskan, bahwa setiap masyarakat yang merasa NJOP Buminya terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan kondisi objeknya, bisa melakukan permohonan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). “Kami akan segera menyelesaikannya, supaya semuanya bisa klir,” tukasnya.

Saat ditanya apakah kedua Perwa tersebut sudah pernah disosialisasikan, Hamdani bilang, pihaknya sudah dan sedang melakukan sosialisasi penyesuaian NJOP itu. “Sudah dan saat inipun kita masih mensosialisasikanny, baik itu melalui kelurahan maupun selebaran,” ujar Hamdani yang mengakui bahwa dalam hal sosialisasi, pihaknya belum bisa menjangkau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar.(ferry/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles