9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bagaimana Mau Valid? Data Warga Miskin Tak Pernah Dilaporkan

Simalungun | MISTAR.ID

Kesimpang siuran data keluarga miskin menjadi salah satu pembahasan sangat serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Simalungun bersama Camat, Pangulu dan para Gamot di Balai Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (19/2/20).

RDP itu dipimpin Ketua Komisi IV, Binton Tindaon SPd, dengan tujuan untuk mendengar dan melihat langsung masyarakat penerima bantuan warga miskin yang selama ini disalurkan pemerintah pusat.

Masyarakat yang disyaratkan untuk menerima bantuan subsidi itu, kata Binton, adalah yang tergolong masyarakat miskin, sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH). RDP bersama aparatur pemerintahan kecamatan dan desa itu, dibuka oleh Camat Bandar Masilam, Sri Pramita.

Dalam pemaparannya, Binton Tindaon, mengatakan, sampai saat ini pendataan keluarga miskin penerima subsidi pemerintah maupun bantuan tunai lainnya masih banyak yang kontroversi dan tidak valid.

Hal tersebut lanjut dia, dibuktikan dengan banyaknya unjukrasa yang dilakukan masyarakat miskin hanya karena mereka tidak terdata sebagai peserta PKH sehingga tidak menerima bantuan pemerintah itu.

Ketua Komisi IV itu juga menyalahkan pihak pemerintahan desa dan Dinas Sosial Simalungun, karena dalam pendataan dinilai tidak maksimal, dan sebagai penyebab terjadinya kesalahan dalam pendataan.

“Banyak kita jumpai, bahwa data keluarga miskin yang didata sejak tahun 2012 hingga saat ini tahun 2020 masih juga tetap masuk dalam kategori masyarakat miskin, padahal bila dilihat pada kenyataan kehidupannya, sudah tidak lagi layak disebut keluarga miskin,” ungkap Binton.

“Kenapa saya katakan kesalahan ada di kinerja para Pangulu, Gamot dan Dinas Sosial Kabupaten Simalungun? Sebab sesuai dengan fungsinya, mereka inilah yang tahu persis siapa-siapa sebenarnya yang berhak menerima bantuan dari pemerintah sesuai dengan 14 keriteria penilaian yang dikeluarkan oleh BPS,” ujarnya.

Bahkan menurut Binton Tindaon, Pangulu boleh menggunakan Dana Desa untuk pembiayaan validasi data keluarga miskin, sudah ada payung hukumnya, yakni Permendes Nomor 11 tahun 2019 Pasal 6 ayat 8, dan masukkan dalam RAB Nagori.

5 Tahun Tidak Mendata

Terkait permasalahan pendataan keluarga miskin ini, Komisi IV kata Binton akan bekerja ekstra keras menelusuri data orang miskin di Kabupaten Simalungun, dan ini beberapa waktu lalu telah disampaikan juga ke Kementerian Sosial di Jakarta.

Hasilnya kata Binton, diketahui, bahwa Dinas Sosial Kabupaten Simalungun selama lebih 5 tahun tidak pernah memberikan laporan ke Kementerian Sosial tentang perubahan data keluarga miskin dari Kabupaten Simalungun.

“Inilah penyebabnya, mengapa setiap tahunnya data keluarga miskin di Kabupaten Simalungun tidak pernah ada perubahan,” beber Ketua Komisi IV itu nada geram.

Itulah sebabnya, kata Binton kenapa Komisi IV mengadakan RDP bersama Camat, para Pangulu dan para Gamot. Tujuannya agar Pangulu dan Gamot benar-benar memedomani 14 item standar penilaian dalam menentukan keluarga miskin yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

“Kita sudah cukup malu melihat dan mendengar pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, bahwa Kabupaten Simalungun merupakan kabupaten terburuk sistim pelayanan publiknya di Sumatera Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi IV katanya akan mensinkronkan data yang sebenarnya, yaitu data dari nagori dengan data yang ada di Dinas Sosial, agar tidak lagi terulang seperti ini. “Ini semua sangat memalukan kita,” kata dia.

Ketika ditanya apakah Bupati Simalungun tidak memberikan pengawasan terhadap Dinas Sosial Simalungun, Binton tindaon menjawab dengan nada anteng, “Kalau ada pengawasan dan supervisinya, tentu tidak seperti ini kan carut-marutnya data keluarga miskin di Kabupaten simalungun ini,” jawab dia.

Pada sesi tanya jawab, Pangulu Bandar Tinggi, Samsiadi S.Sos.I M.Si mengatakan, dari 2.420 keluarga miskin di Kecamatan Bandar Masilam,i yang menerima bantuan dari pemerintah pusat sebanyak 1.300 kepala keluarga.

Menurut Samsiadi, bila benar-benar berdasarkan 14 item keriteria penilaian keluarga miskin itu yang diterapkan sepenuhnya, maka dari 2.420 keluarga miskin yang berhak menerima bantuan hanya 2 % saja, sebab dari 14 keriteria itu hanya 9 kriteria yang dapat diterapkan.

Bahkan menurut Samsiasi lagi, dalam penyusunan RAB Nagori memedomani Peraturan Bupati (Perbub). Dan bila tidak diatur dalam Perbub, maka Pangulu tidak berani membuat kebijakan tersendiri walaupun payung hukumnya ada pada Permendes Nomor 11 tahun 2019 pasal 6 ayat 8.

Hadir dalam RDP, rombongan Komisi IV DPRD Simalungun yaitu, S.Samrin Girsang SPd, Juara Siagian SE, Andre Andika Sinaga SPd, Jaminta Purba, Ir.Rospita Sitorus, Ernasari Purba SP dan H.Usmayantopara pangulu dan gamot se Kecamatan Bandar masilam.

Penulis: Syahroni

Editor: Herman

 

Related Articles

Latest Articles