18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

NJOP Naik 1.000 Persen, Pengamat: Wali Kota Pematangsiantar Harus Lakukan Evaluasi

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Wahyu Ario Pratomo angkat bicara terkait terbitnya peraturan Wali Kota (Perwa) perihal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Bumi dan Bangunan yang menaikkan NJOP hingga 1.000 persen oleh Wali Kota Siantar Hefriansyah, dinilai tidak tepat lantaran seluruh dunia bahkan Indonesia tengah dihantam pandemi Covid-19.

Menurut Wahyu Ario Pratomo, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya, Pemko Pematangsiantar mengambil kebijakan ini berhubungan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, yakni penyesuaian NJOP karena lokasi tanah/bangunan, penyesuaian penggunaan lahan seperti dulu tanah kosong, sekarang sudah ada bangunan dan tipe bangunan seperti bangunan satu lantai atau dua lantai, dan sebagainya.

Kedua, upaya Pemko Pematangsiantar untuk meningkatkan PAD karena belanja pemerintah daerah yang terus meningkat. “Memang, tidak dapat dihindari banyak pemerintah daerah yang melakukan kebijakan ini. Namun waktunya memang tidak tepat. Dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pada perekonomian masyarakat, perlu mendapat pertimbangan. Memang tidak semua masyarakat mengalaminya. Untuk itu, pemerintah Kota Pematangsiantar perlu mengevaluasi kembali peningkatan NJOP yang sangat tinggi tersebut,” terangnya pada MISTAR, Jumat (23/4/21).

Baca Juga:Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Sambung Wahyu, jika ada perubahan peruntukan lahan atau bangunan, mungkin dapat disesuaikan dengan harga yang wajar. Kenaikan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Terkait adanya dua Perwa dalam satu kebijakan, Wahyu mengungkapkan tidak dapat memberikan komentar lebih mengenai Perwa tersebut, karena belum membacanya dan mendapat penjelasan atas Perwal tersebut.

Namun, lanjut Wahyu, jika ada dua Perwal yang satu menaikkan NJOP dan satunya mengatur stimulus, maka perlu dicermati, apa yang dimaksud dengan kedua Perwal tersebut. Apalagi kedua perwal dikeluarkan dengan nomor yang berurutan. Sebaiknya Pemko Pematangsiantar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum memberlakukan peraturan tersebut.

“Apalagi terkait dengan beban masyarakat seperti membayar PBB. Di samping itu, Pemko Pematangsiantar juga harus transparan, akan digunakan untuk apa saja atas penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rakyat tentunya akan merasa rela membayar kewajibannya jika hak dan layanan yang diberikan Pemko juga setimpal,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles