14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Soal Naiknya NJOP 1.000 Persen, Henry Sinaga Layangkan Pengaduan ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematangsiantar/Simalungun, Dr Henry Sinaga melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar, Jumat (28/5/21).

Hal itu dilakukan Hendry Sinaga pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021-2023, dengan kenaikan 1.000 persen.

“Pengaduan masyarakat itu saya sampaikan kepada Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar pada tanggal 10 Mei 2021, dan sudah ada balasan dari Kapolres,” ujar Henry Sinaga saat ditemui di kantornya Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Jumat (28/5/21) sekira pukul 15.30 WIB.

Diterangkan Henry Sinaga, dari surat Dumas yang dilayangkannya tersebut, pada tanggal 31 Mei 2021 dirinya diminta datang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan terkait Dumas tersebut.

Baca Juga:Aksi Demontrasi Tolak Perwa NJOP, GMKI Geruduk Kantor Wali Kota Siantar

“Alasan saya mengapa membuat pengaduan masyarakat karena kenaikan NJOP tersebut tidaklah tepat. Ini menyangkut khalayak orang banyak. Ada korban dalam kenaikan NJOP ini, ada korban disini termasuk kami Notaris PPAT,” katanya.

Diterangkan Henry Sinaga, dirinya menaruh rasa percaya kepada pihak kepolisian Kota Pematangsiantar, yang mana dalam hal ini Polres Pematangsiantar menanggapi secara cepat pengaduan yang dirinya layangkan tersebut.

“Pengaduan masyarakat itu saya percayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Saya mensinyalir ini ada dugaan tindak pidananya,” ujarnya kembali.

Terkait kesiapannya penuhi panggilan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Hendry Sinaga telah menyiapkan beberapa beskas yang nantinya akan disampaikan kepada pihak penyidik di Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Diminta Cabut Perwa NJOP

“Salah satunya, soal fakta-fakta yang terjadi. Apa yang terjadi dan keberatan masyarakat, kerugian-kerugian, terhambatnya prekonomian yang melakukan transaksi di Notaris. Lalu lahirnya Perwa itu melanggar peraturan Menteri Keuangan, dan saya juga akan membeberkan fakta-fakta lain yang terindikasi tindak pudana,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya sebelumnya hendak melakukan gugatan class action ke pengadilan, dan karena hanya baru tiga perwakilan dari delapan kecamatan, makanya belum dilakukan.

“Gini ya, gugatan class action itukan gugatan kelompok. Di Siantar ada delapan kecamatan, harus ada perwakilan dari delapan kecamatan, ini baru tiga kecamatan saja. Jadi belum kita lakukan,” jelas Henry Sinaga, seraya mengatakan setelah dalapan kecamatan ini lengkap, baru dilakukan gugatan class action dengan atas nama rakyat.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles