9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Tetapkan Mantan GM Distrik I PTPN III Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Tanah Kaplingan

Siantar, MISTAR.ID

Mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN III (Persero) Tbk, LT dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN III berinisial HT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Penetapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, .

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH ke Polda Sumut, tentang Pengrusakan tanah kaplingan Bungaran, milik Tiur Parulian Siboro, yang terjadi sekitar 21 September 2019, di Desa Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Gelar Perkara Sudah Dilakukan, Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Pengrusakan Pagar STTC di Belawan

Menurut kuasa hukum Tiur Parulian Siboro, Daulat Sihombing dari Kantor Advokat Daulat Sihombing, HS, MH & Partners, dalam siaran persnya yang diterima Mistar, Rabu (31/3/21), sekitar April 2019, kliennya Tiur Parulian, mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN III.

Tujuannya, untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran, menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 meter dan lebar kurang lebih 3 meter. Namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap untuk kepentingan pribadi.

Gagal dari direksi, Tiur Parulian melalui bantuan relasi, kemudian membuat permohonan LT, yang saat itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebing Tinggi, ia mengatakan ke Tiur Parulian agar berurusan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya.

Baca Juga:Terkait Pengrusakan Rumah di Sumbul, Wartawan Dilarang Meliput

Tiur Parulian pun menghubungi HT. Namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan Tiur Parulian hanya menyanggupi Rp40 juta.

Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke Tiur Parulian, bahwa PTPN III akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN III, dengan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur.

Tak lama setelah itu, sebut Daulat dalam siaran persnya, tiba-tiba tanggal 21/09/2019, Tiur Parulian mendapat informasi bahwa PTPN IIIatas perintah LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan miliknya sepanjang kurang lebih 200 m eter, dengan lebar 2-2,5 meter, berkedalaman 2-3 meter. Lahan itu diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.

Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar–pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara disana, klain tersebut tidak berdasar.

Juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan Tiur Parulian tertanggal 6 Maret 2019 dan disahkan Notaris Susan, SH, MKn, Nomor: 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali LT dan HT, bukan merupakan areal tanah kebun, melainkan tanah Kaplingan Bungaran.

Baca Juga:Pengrusakan Pagar PT STTC, Dirkrimum Poldasu: Beberapa Saksi Sudah Diperiksa

Alhasil, tindakan LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana. Tindakan LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun dari jabatannya sebagai GM, jelas Daulat, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya.

Selain site plan, marka maupun tanda-tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah. Parit yang menganga tersebut juga menjadi pemicu longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik Tiur.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/ Jahtanras selaku Penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Medan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Mistar, Rabu (30/3/21) mengatakan, kasus ini sudah memasuki tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU.

“Kita tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU,” ujarnya.

Sementara LT dan HT, sampai berita ini diturunkan oleh redaksi, belum berhasil ditemui atau dikonfirmasi seputar masalah ini. (rel/luhut/hm01)

Related Articles

Latest Articles