18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gelar Perkara Sudah Dilakukan, Poldasu Belum Tetapkan Tersangka Pengrusakan Pagar STTC di Belawan

Medan, MISTAR.ID

Kasus pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan, masih bergulir sampai sampai saat ini.

Kasus yang ditangani Subdit II/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut inipun masih berstatus sidik. Kasubdit II/Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait pengrusakan pagar tersebut.

“Masih proses penyidikan,” ujar dia lewat telepon seluler, Selasa (16/3/21). Dia mengaku kalau penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Gelar perkara sudah (digelar), tapi masih tahap penyidikan. Sabar ya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, ini.

Baca Juga:Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan Tahap Sidik, Polisi Masih Panggil Saksi

Namun meski sudah dilakukan gelar perkara, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum, sabar ya,” ucap Maringan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status kasus pengrusakan pagar milik PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

Baca Juga:Poldasu Naikkan Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan ke Tahap Sidik

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, status kasus pengrusakan pagar milik PT STTC sudah naik dari tahap lidik menjadi sidik. “Kasusnya (pengrusakan pagar) sudah jadi sidik,” tegasnya, Senin (15/2/21). (saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles