9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan Tahap Sidik, Polisi Masih Panggil Saksi

Medan, MISTAR.ID

Kasus pengrusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan, sudah berstatus sidik.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait kasus itu mengakui, untuk melengkapi berkas perkaranya, pihak penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pemanggilan saksi-saksi,” sebutnya, Senin (1/3/21). Sampai saat ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum, nanti kalau ada perkembangan akan dikabari,” jelasnya.

Baca Juga:Poldasu Naikkan Kasus Pengrusakan Pagar STTC di Belawan ke Tahap Sidik

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status kasus pengrusakan pagar milik PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, status kasus pengrusakan pagar milik PT STTC sudah naik dari tahap lidik menjadi sidik.

“Kasusnya (pengrusakan pagar) sudah jadi sidik,” tegasnya, Senin (15/2/21). Namun, sebut dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Untuk penetapan tersangkanya belum,” jelasnya.

Baca Juga:Pengrusakan Pagar PT STTC, Dirkrimum Poldasu: Beberapa Saksi Sudah Diperiksa

Untuk penetapan tersangka, kata MP Nainggolan, penyidik harus melakukan gelar perkara terlebih dulu. “Gelar perkaranya belum dilakukan, kita masih menunggu,” kata dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) sedang melakukan penyelidikan serta mengumpuli barang bukti terkait pengrusakan pagar milik PT STTC yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam Belawan Bahari Kecamatan Belawan.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles