4.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Terkait Pengrusakan Rumah di Sumbul, Wartawan Dilarang Meliput

Dairi, MISTAR.ID

Pasca pengrusakan rumah di Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pemuda setempat berusaha menghalang-halangi tugas jurnalis. Mereka melarang wartawan melakukan peliputan dan tidak diperbolehkan mengambil foto.

“Tidak boleh memfoto-foto rumah itu. Warga di sini sudah sepakat semua melarang untuk mengambil foto,” kata dua orang pemuda yang menghampiri wartawan, Sabtu (6/2/21).

Larangan itu langsung dilontarkan kedua pemuda tanggung tersebut saat berada di warung persis di samping rumah yang dirusak, yang ada tumpukan material, bekas pembakaran.

Baca Juga:Dituding Pelihara Begu Ganjang, Dua Unit Rumah di Dairi Dirusak Massa, Keluarga Disandera

“Dari mana kalian”, tanya kedua pemuda itu kepada wartawan sambil berkata, “tidak boleh ngambil foto-foto disini. Itu sudah kesepakatan warga di sini”, kata pemuda tersebut. Oleh wartawan kemudian menjawab sejujurnya. “Pokoknya tidak boleh,” bentak pemuda itu sambil mengabadikan foto dan video menggunakan seluler miliknya. Merasa terintimidasi dan terancam saat melakukan peliputan, wartawan memilih pergi dari lokasi. Sebab di lokasi, warga ramai sedang berkumpul.

Sebelumnya informasi yang dihimpun wartawan, dua unit rumah di Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul Dairi, hacur dirobohkan warga, Kamis (4/2/21) lalu. Pengrusakan itu dipicu lantaran pemilik rumah diduga memelihara begu ganjang.

Pengrusakan itu dibenarkan Kapolsek Sumbul AKP Dedy S Ginting di kantor Kepala Desa Pegagan Julu II, Sabtu (6/2/21). Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Kamis (4/2/21) dengan cara dilakukan beramai-ramai. Bahkan, kondisi rumah satu di antaranya terbakar dan satu lagi dalam posisi roboh. “Benar. Ada pengrusakan dilakukan masyarakat. Motifnya dugaan memelihara begu ganjang. Satu rumah terbakar, dan satunya lagi roboh,” kata AKP Dedy S Ginting.

Baca Juga:Poldasu Dalami Keterlibatan Anak di Bawah Umur Terkait Pengrusakan Pagar PT STTC

Dedy menjelaskan, pada hari Rabu (3/2/21) dia menerima informasi dari masyarakat juga dari Kepala Desa Pegagan Julu II Hisar Matanari mengatakan, bahwa ada terjadi konflik sosial di desa tersebut, dan ada sejumlah warga menyandera keluarga Jamapor Sagala.

Setelah itu, pihak kepolisian serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur desa melakukan mediasi di Polsek Sumbul, dan hasil mediasi Jamapor Sagala/br Situmorang bersedia pindah dari desa tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan setelah sebelumnya diamankan pihak Polsek Sumbul.

Lalu tanpa diketahui, pada hari Kamis (4/2/21) terjadi pengrusakan dua unit rumah semi parmanen oleh massa warga sekitar yang jumlahnya ratusan orang dan oleh warga menyerahkan sejumlah benda yang dicurigai kepada Kapolsek Sumbul. Dalam kejadian itu tidak ada koban jiwa, namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Baca Juga:Ditreskrimum Poldasu Lidik Pengrusakan Pagar PT STTC

“Upaya yang dilakukan Polsek Sumbul setelah melakukan Olah TKP, kita langsung memasang garis police line dan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan kini kasusnya sedang proses penyelidikan,” kata Dedy.

Pantauan wartawan di lapangan, Sabtu (6/2/21) kondisi rumah hancur dan sejumlah material bekas terbakar bertumpuk dan lokasi itu sudah dipasang police line. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles